Poin Berita
- PT Randomayang Bintang Delapan membantah tegas dugaan upah di bawah UMK Pasangkayu 2026.
- Perusahaan menyatakan 30 karyawan menerima Rp3.564.798 per bulan sesuai UMK.
- Dugaan karyawan menerima Rp1,8 juta dan tidak mendapat BPJS dibantah manajemen.
- Perusahaan memastikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ditanggung perusahaan, termasuk pemberian bonus.
Pasangkayu, Caralain.id — PT Randomayang Bintang Delapan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, membantah dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu 2026. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan seorang karyawan aktif kepada wartawan pada Sabtu (8/8/2026).
Karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku menerima upah sebesar Rp1,8 juta per bulan. Nilai tersebut disebut jauh di bawah UMK Kabupaten Pasangkayu 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.564.798 per bulan.
“Selama saya bekerja di sini, upah yang saya terima cuma Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah),” ungkap sumber tersebut, Sabtu (8/8/2026).
Selain persoalan upah, sumber juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan.
“Kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan, itu tidak ada di sini. Saya sendiri bahkan tidak tahu-menahu sama sekali soal itu,” imbuhnya.
Dugaan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Direktur PT Randomayang Bintang Delapan, Herman Wijaya. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (9/8/2026), Herman dengan tegas membantah informasi pembayaran upah sebesar Rp1,8 juta per bulan.
“Tidak benar pak,dari 30 karyawan yang ada semua kami bayar sesuai UMK Kabupaten Pasangkayu 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.564.798 per bulan. saya juga bingung kalau ada informasi yang mengatakan kami bayar di bawah UMK Pasangkayu,”ujarnya.
Herman menjelaskan, perusahaan memiliki sekitar 30 karyawan dan seluruhnya disebut menerima upah sesuai UMK yang berlaku. Selain gaji pokok, perusahaan juga memberikan bonus dengan besaran yang bervariasi kepada pekerja, terutama saat masa panen.
“Bahkan kami selama ini kasih bonus ke merka pak,silahkan bapak tanyakan sendiri ke puluhan karyawan kami,”tegas Herman.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Herman kembali membantah adanya persoalan tersebut. Ia memastikan seluruh kebutuhan kepesertaan BPJS karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Untuk BPJS baik ketenagakerjaan dan kesehatan semua kami tanggung pak,”tandasnya..
Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja harus menjadi dasar utama dalam penyelesaian persoalan ini.
Ketentuan mengenai upah minimum dan jaminan sosial merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihak berwenang di bidang ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.








