Menguak Tambak Udang Pasangkayu: Upah Buruh, BPJS, dan Hak Pekerja Dipertanyakan

banner 468x60

Poin Utama

  • Tambak udang di Pasangkayu kembali disorot terkait dugaan pelanggaran hak pekerja.
  • Pekerja mengaku menerima Rp1,8 juta, jauh di bawah UMK 2026 sebesar Rp3,56 juta.
  • Potongan BPJS dipersoalkan, sementara sejumlah pekerja disebut belum terdaftar sebagai peserta.
  • Disnaker didesak segera turun memeriksa upah, BPJS, dan hak normatif pekerja.
  • Sorotan juga mencakup dugaan masalah lingkungan dan keselamatan kerja.
  • Perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita diterbitkan.

 

Pasangkayu, Sulbar, Caralain.id – Sejumlah perusahaan tambak dan pengolahan udang vaname di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan. Dalam kurun satu tahun terakhir, keluhan pekerja mencakup dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum hingga persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

banner 336x280

Pekan lalu, seorang pekerja tambak di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, melaporkan persoalan tersebut kepada redaksi caralain.id. Ia mengaku hanya menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan, sementara UMK Kabupaten Pasangkayu 2026 ditetapkan sebesar Rp3.564.798 per bulan.

Menurut pekerja tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Sejumlah pekerja juga disebut belum mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan kembali diterima redaksi pada Senin (10/8/2026) dari pekerja lain di desa yang sama dengan perusahaan berbeda . Pekerja tersebut mengaku terdapat pemotongan gaji setiap bulan yang disebut untuk BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan. Namun, ketika status kepesertaan diperiksa melalui aplikasi JMO maupun kantor BPJS, namanya disebut tidak terdaftar.

“Tiap bulan gaji dipotong bersih untuk BPJS dan uang makan. Tapi begitu kami cek di aplikasi JMO atau kantor BPJS, nama tidak terdaftar,”ungkapnya kepada media ini.

Keterangan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai dasar pemotongan, status kepesertaan pekerja, serta penggunaan dana yang disebut sebagai iuran BPJS.

Dugaan Persoalan Ketenagakerjaan Berulang

Keluhan mengenai kesejahteraan pekerja tambak udang di Pasangkayu sebenarnya bukanlah persoalan baru. Beberapa elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebelumnya telah menyampaikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada instansi terkait.

Mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) untuk segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

Sorotan serupa juga pernah disampaikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tahun sebelumnya. Kondisi kesejahteraan pekerja tambak disebut masih memprihatinkan.

Dalam keterangannya saat itu, anggota legislatif tersebut menyebut pekerja menerima gaji pokok sekitar Rp1,8 juta per bulan, ditambah uang makan sekitar Rp900 ribu.

“Ini sangat tidak layak, apalagi mereka bekerja di sektor perikanan yang cukup berat. Harus ada evaluasi mendalam terhadap pengelolaan tenaga kerja di sana,” tegas Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini.

Selain persoalan upah, pengelolaan lingkungan perusahaan tambak juga pernah menjadi perhatian. Dugaan pencemaran akibat pengelolaan limbah disebut menjadi salah satu keluhan masyarakat, termasuk adanya bau menyengat yang dirasakan warga sekitar.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah perekrutan tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena perusahaan diharapkan dapat memprioritaskan masyarakat lokal sebagai bagian dari pemberdayaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Pemeriksaan Lapangan Dinilai Mendesak

Meski berbagai keluhan mengenai kondisi ketenagakerjaan telah menjadi perhatian publik, hingga kini pemeriksaan lapangan oleh dinas terkait disebut belum dilakukan.

Padahal, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai besaran upah, status kepesertaan BPJS, mekanisme pemotongan gaji, serta pemenuhan hak normatif pekerja lainnya.

Sorotan terhadap perusahaan tambak udang di wilayah Sulawesi Barat juga tidak berhenti pada persoalan ketenagakerjaan saja. Sejumlah persoalan lain juga “ikut ikutan” muncul ke permukaan, di antaranya dugaan tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan perubahan kondisi fisik dua muara sungai, penggunaan jalan swadaya masyarakat sebagai akses operasional perusahaan, hingga aspek keselamatan pekerja di kawasan operasional.

Berbagai dugaan tersebut membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang agar tidak berkembang menjadi informasi sepihak. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan keselamatan kerja.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Disnakerintrans melalui pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian apakah dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut benar terjadi sekaligus menjadi dasar pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak perusahaan tambak udang yang sebelumnya disebut dalam laporan pekerja telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan. Namun, bantahan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan fakta di lapangan. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *