Truk Perusahaan Tanpa Nopol dan Tidak Laik Operasi Bebas Keluar-Masuk Palu, ke Mana Pengawasan Petugas?

Home31 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama:

  • Truk proyek dan angkutan barang bermasalah masih bebas melintas di Kota Palu.
  • Ditemukan kendaraan dengan lampu rem mati, pelat nomor tidak terbaca, serta STNK dan pajak yang disebut mati sejak 2018.
  • Kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga tanggung jawab tidak hanya berada pada pengemudi.
  • Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat.
  • Publik meminta pemeriksaan dan penertiban rutin untuk mencegah kecelakaan serta memastikan kepatuhan hukum.

 

banner 336x280

Palu, Caralain.id – Persoalan kendaraan truk proyek dan angkutan barang yang masih “nekad”keluar masuk Kota Palu, mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius. Bukan hanya mengenai lampu rem yang tidak berfungsi atau pelat nomor yang sulit dibaca, tetapi juga dugaan adanya kendaraan perusahaan yang tetap beroperasi meski masa berlaku STNK dan kewajiban pajaknya telah lama tidak aktif.

Pantauan di sejumlah ruas jalan Kota Palu menunjukkan kendaraan angkutan barang, mulai dari kontainer hingga dump truck berukuran kecil dan besar, masih bebas melintas di tengah aktivitas masyarakat. Sejumlah kendaraan terlihat dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan bahkan sangat tidak laik beroperasi, di antaranya lampu rem yang tidak berfungsi serta tanda nomor kendaraan yang tidak terpasang dengan baik atau sulit dibaca.

Persoalan administrasi kendaraan menjadi perhatian tersendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kendaraan yang  masa berlaku STNK dan kewajiban pajaknya telah berakhir sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan, ada kendaraan yang  belum sama sekali melakukan pengurusan sejak tahun 2018, tetapi masih bebas digunakan untuk aktivitas angkutan dan keluar masuk wilayah Kota Palu.

Kondisi ini sangat melanggar data resmi Regident, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai tunggakan pajak. Pengoperasian kendaraan dalam kondisi administrasi yang bermasalah selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas kendaraan tersebut serta bagaimana kendaraan itu masih dapat digunakan di jalan umum.

Yang juga menjadi sorotan adalah kendaraan-kendaraan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan perusahaan. Dengan begitu, tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi. Pemilik kendaraan maupun perusahaan yang mengoperasikan kendaraan seharusnya memastikan seluruh armadanya memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan keselamatan sebelum digunakan di jalan.

“Kalau kendaraan pribadi mungkin masih bisa dicari pemiliknya. Tapi kalau kendaraan perusahaan, seharusnya lebih mudah diawasi. Ada perusahaan yang bertanggung jawab. Kenapa bisa bertahun-tahun tidak diperpanjang tetapi masih beroperasi?,” ujar Inyo warga Jalan RE,Martadinata Tondo.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan konsistensi pengawasan di lapangan. Kendaraan berat seperti truk proyek, dump truck maupun kontainer bukan kendaraan yang sulit dikenali. Ukurannya besar dan aktivitasnya terlihat setiap hari di sejumlah ruas jalan perkotaan.

“Petugas tentu sering melihat truk dan kontainer seperti ini. Kalau pelatnya tidak jelas, lampu rem mati, bahkan surat-suratnya bermasalah, kenapa masih bisa terus jalan? Ini yang harus dijelaskan,” katanya dengan nada kesal.

Pertanyaan masyarakat bukan tanpa alasan. Kendaraan angkutan barang memiliki dimensi dan bobot yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi. Ketika kondisi teknis maupun administrasinya bermasalah, potensi risiko bagi pengguna jalan lain ikut meningkat, terutama pengendara sepeda motor yang berada di sekitar kendaraan tersebut.

Lampu rem yang tidak berfungsi, tentunya akan menyulitkan pengendara di belakang untuk mengetahui ketika kendaraan besar mengurangi kecepatan atau berhenti. Sementara pelat nomor yang tidak terbaca dapat menyulitkan identifikasi kendaraan apabila terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kewajiban kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk aspek registrasi, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah berakhir juga tidak serta-merta dapat terus dioperasikan tanpa kejelasan status administrasi. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat masuk dalam mekanisme penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Karena itu, kendaraan yang disebut tidak melakukan registrasi sejak 2018 perlu diverifikasi melalui data resmi. Apakah kendaraan tersebut masih tercatat aktif dalam sistem Regident, sudah mendapatkan peringatan, atau telah masuk dalam proses penghapusan data.

Di titik inilah efektivitas pengawasan menjadi pertanyaan. Jika kendaraan dengan persoalan administrasi dan teknis tersebut benar masih aktif digunakan di jalan, bagaimana pemeriksaannya dilakukan? Apakah kendaraan pernah dihentikan dan diperiksa? Jika pernah, apa hasil pemeriksaannya? Jika belum pernah ditindak, apa alasannya?

Pertanyaannya, jika sebuah perusahaan mengoperasikan armada untuk kepentingan usaha, perusahaan semestinya memiliki sistem pemeriksaan dan pemeliharaan kendaraan. Termasuk memastikan STNK, pajak, pelat nomor, kelayakan teknis, serta dokumen pengujian kendaraan tetap berlaku.

“Jangan tunggu ada korban baru ditertibkan. Kalau memang kendaraan tidak memenuhi syarat, periksa dan tindak sesuai aturan. Kalau perusahaan yang punya, perusahaan juga harus bertanggung jawab,” kata Wahyu warga Jalan Tombolotutu, Jumat(28/08/2026).

Pengawasan juga dinilai tidak semestinya hanya menyasar pengemudi. Pemeriksaan perlu menelusuri kendaraan, pemilik, perusahaan pengguna, status registrasi, kelayakan teknis, pengujian berkala, hingga kesesuaian operasional kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebab, jika kendaraan yang bermasalah terus beroperasi dan persoalannya berulang kali terlihat di lapangan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan telah dilakukan. Apalagi kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan melintas di jalan yang juga digunakan masyarakat umum.

Apakah kendaraan-kendaraan tersebut memang belum pernah diperiksa, sudah diperiksa tetapi belum ditindak, atau terdapat alasan tertentu sehingga tetap diperbolehkan beroperasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *