Pokir DPRD Sulteng Disorot, Dugaan Bagi-Bagi Proyek hingga Penjualan Alsintan

Home15 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama Berita

  • Pokir DPRD Sulteng disorot karena muncul dugaan bagi-bagi proyek dan penyalahgunaan anggaran.
  • Dugaan mencuat dari Alsintan Pokir yang diduga diperjualbelikan, termasuk temuan combine harvester di Pelabuhan Makassar.
  • Sejumlah proyek Pokir juga disebut diduga dikuasai kontraktor yang memiliki kedekatan dengan anggota DPRD.
  • KPK menyebut ada indikasi penyimpangan dan masih melakukan pendalaman terhadap data Pokir di Sulteng.
  • Publik mendorong transparansi pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, penerima manfaat, dan penyedia proyek Pokir.

 

banner 336x280

Palu, Caralain.id – Program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal besarnya anggaran yang setiap tahun dialokasikan melalui APBD, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Indikasi bagi-bagi proyek antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan anggota DPRD juga mencuat setelah Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyarankan para kontraktor melakukan audiensi dengan DPRD. Dalam kesempatan itu, Anwar menyebut sebagian besar proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan program Pokir DPRD.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana anggota DPRD terlibat dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir. Sebab, secara prinsip, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui anggota DPRD dan kemudian diproses dalam mekanisme perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah.

Persoalan menjadi lebih serius ketika sejumlah program Pokir yang berbentuk bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) justru dilaporkan tidak berhenti pada kelompok penerima. Salah satu kasus yang mencuat adalah combine harvester bantuan Pemprov Sulteng yang ditemukan di Pelabuhan Makassar dan diduga hendak diperjualbelikan.

Kasus serupa juga dilaporkan masyarakat di Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Alat pertanian yang berasal dari program bantuan tahun anggaran 2024 disebut diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani. Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Namun, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganannya karena pihak yang diduga sebagai aktor intelektual belum tersentuh proses hukum secara tuntas.

Dugaan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola Pokir. Ketika bantuan yang semestinya menjadi fasilitas produksi petani justru diduga berpindah tangan atau diperjualbelikan, maka yang dipertanyakan bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga bagaimana proses pengusulan, penetapan penerima, distribusi hingga pengawasan dilakukan.

Sorotan masyarakat juga mengarah pada pelaksanaan proyek fisik yang masuk melalui Pokir. Sejumlah proyek penunjukan langsung disebut dikuasai kontraktor yang memiliki kedekatan dengan anggota DPRD. Bahkan, terdapat tudingan keterlibatan keluarga maupun kolega anggota legislatif dalam pengerjaan proyek tersebut.

Tudingan itu tentu membutuhkan pembuktian. Namun, pola tersebut menjadi persoalan ketika hubungan antara pengusul program dan pelaksana pekerjaan tidak transparan. Terlebih jika anggota DPRD yang memperjuangkan suatu program kemudian memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Kecurigaan semakin menguat ketika media ini melakukan penelusuran terhadap sejumlah proyek Pokir, tetapi informasi mengenai proses penetapan pelaksana dan nilai kontrak tidak mudah diperoleh. Sejumlah kepala OPD disebut enggan membuka secara transparan proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokir.

Padahal, anggaran Pokir berasal dari APBD yang merupakan uang publik. Sejak 2023, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk membiayai berbagai program yang berasal dari Pokir anggota DPRD Sulteng. Karena menggunakan anggaran negara, prosesnya semestinya dapat ditelusuri mulai dari usulan, penganggaran, pelaksanaan hingga hasil pekerjaan.

Persoalan lain yang juga perlu diuji adalah dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Terdapat laporan mengenai pejabat OPD yang diduga mengerjakan proyek di instansinya sendiri dengan menggunakan perusahaan pinjaman. Dugaan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edy Suryanto, sebelumnya menyebut adanya tanda-tanda penyalahgunaan Pokir di Sulteng.

KPK, kata Edy, masih melakukan pendalaman terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan Pokir. Ia menegaskan, indikasi belum serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana karena masih harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Indikasinya ada. Tanda- tandanya ada, Tapi harus diperdalam dulu. Belum tentu indikasi itu langsung berupa kesalahan yang harus ditindak pidana. Kita harus pastikan dulu namun jika memang itu merugikan negara maka harus diproses ga boleh tidak,” ujar Edy.

Edy juga mengingatkan DPRD Sulteng mengenai dua hal yang perlu diperhatikan, yakni pengelolaan Pokir dan potensi penyimpangan perjalanan dinas. Menurutnya, proses pendalaman diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diketahui secara terang, termasuk apakah terdapat pelanggaran hukum.

“Kalimat tepatnya memperdalam. Memperdalam supaya semakin terang dan jelas masalah ini seperti apa. Dan teman-teman wartawan harusnya bantu kami,” tegasnya.

Di sisi lain, keberadaan Pokir pada dasarnya tidak bermasalah sepanjang dijalankan sesuai mekanisme. Persoalannya muncul ketika program yang diklaim sebagai aspirasi masyarakat berubah menjadi pintu masuk penguasaan proyek atau keuntungan bagi pihak tertentu.

Karena itu, persoalan Pokir di Sulteng tidak cukup hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang dialokasikan. Yang lebih penting adalah siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima manfaat, siapa yang mengerjakan, bagaimana kontraknya diberikan, dan apakah seluruh proses tersebut bebas dari konflik kepentingan.

Kasus Alsintan yang diduga diperjualbelikan juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah. Jika benar bantuan yang diperuntukkan bagi petani justru berpindah tangan untuk kepentingan komersial, maka perlu ditelusuri rantai prosesnya sejak bantuan itu dianggarkan hingga berada di tangan pihak yang diduga menjualnya.

Begitu pula dengan proyek-proyek Pokir. Transparansi mengenai daftar kegiatan, pagu anggaran, penerima manfaat, penyedia jasa, metode pengadaan serta hasil pekerjaan menjadi penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik transaksional.

Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan sekadar apakah Pokir diperlukan atau tidak. Pertanyaannya adalah apakah uang rakyat yang dititipkan melalui Pokir benar-benar kembali kepada rakyat, atau justru menjadi ruang transaksi antara kepentingan politik, birokrasi dan proyek pemerintah.

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan data, pemeriksaan yang independen, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *