Iuran Dipotong, BPJS Nonaktif 12 Bulan: Buruh PT RTL Pertanyakan Hak

banner 468x60

Poin Utama

  • Buruh PT RTL mempertanyakan potongan upah untuk BPJS, sementara kepesertaan disebut nonaktif selama 12 bulan.
  • Upah bersih pekerja sekitar Rp2,8 juta, di bawah UMK Pasangkayu 2026 sebesar Rp3.564.798.
  • Tidak adanya slip gaji membuat pekerja kesulitan mengetahui rincian upah dan potongan.
  • Buruh mendesak Disnaker memeriksa dugaan tunggakan BPJS dan persoalan pengupahan.
  • Manajemen sebelumnya menyatakan menempuh skema REHAB untuk menyelesaikan tunggakan BPJS secara bertahap.

 

Pasangkayu, Caralain.id –  Potongan upah yang setiap bulan disebut diperuntukkan bagi iuran BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi pertanyaan serius bagi sejumlah pekerja PT Randomayang Tambak Lestari (RTL), Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Di balik klaim perusahaan yang menyatakan tetap berkomitmen memenuhi hak dan kesejahteraan karyawan, para pekerja mengungkap kondisi berbeda: kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut tidak aktif, bahkan iurannya diduga menunggak selama 12 bulan.

banner 336x280

Persoalan ini bermula dari keluhan pekerja yang mempertanyakan status perlindungan jaminan sosial mereka. Seorang karyawan yang meminta identitasnya tidak di sebutkan mengaku upahnya tetap dipotong setiap bulan dengan alasan untuk iuran jaminan sosial. Namun, ketika status kepesertaan diperiksa, iuran disebut tidak lagi berjalan.

“Kami sangat kecewa. Setiap bulan upah kami konsisten dipotong oleh manajemen dengan alasan untuk iuran jaminan sosial. Namun kenyataannya, saat dicek, iuran BPJS Ketenagakerjaan kami sudah menunggak selama 12 bulan dan status kepesertaan kami saat ini sudah tidak aktif,” ungkap sumber tersebut kepada sejumlah awak media.

Jika keterangan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada angka potongan gaji. Status BPJS yang tidak aktif berarti pekerja menghadapi ketidakpastian perlindungan ketika risiko kecelakaan kerja terjadi. Kondisi itu menjadi semakin krusial karena aktivitas pekerja berlangsung di kawasan tambak yang memiliki potensi risiko keselamatan kerja. Pertanyaan yang kini muncul adalah ke mana dana yang setiap bulan dipotong dari upah pekerja dialokasikan dan mengapa kepesertaan mereka disebut tetap tidak aktif.

Persoalan lain muncul dari sistem pembayaran upah. Sejumlah pekerja mengaku menerima transfer gaji langsung ke rekening pribadi, tetapi tidak mendapatkan slip gaji yang menjelaskan komponen pembayaran. Tidak adanya dokumen tersebut membuat pekerja tidak mengetahui secara pasti besaran upah pokok, jumlah potongan BPJS, uang makan, maupun potongan lainnya.

“Kami menerima uang langsung masuk ke rekening, tetapi anehnya tidak pernah ada slip gaji. Kami tidak tahu berapa nominal pasti upah pokok kami, berapa potongan untuk BPJS, atau apakah ada potongan lain. Kami kehilangan hak atas transparansi keuangan kami sendiri,” lanjut narasumber lainnya.

Dari penelusuran berdasarkan keterangan pekerja, upah bersih yang diterima disebut berada di kisaran Rp2,8 juta per bulan. Angka tersebut menjadi sorotan karena UMK Kabupaten Pasangkayu 2026 ditetapkan sebesar Rp3.564.798. Tanpa slip gaji, pekerja mengaku kesulitan menelusuri secara rinci perbedaan antara besaran upah minimum dan nominal yang masuk ke rekening.

Rangkaian persoalan tersebut membuat pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu melakukan pemeriksaan langsung. Mereka meminta pemerintah tidak hanya memeriksa nominal upah, tetapi juga memastikan status kepesertaan BPJS, dasar setiap potongan, bukti pembayaran iuran, serta mekanisme pemberian slip gaji.

“Kami hanya menuntut hak kami. Jika upah sudah dipotong, ke mana larinya uang itu selama 12 bulan ini? Kami meminta pemerintah memeriksa masalah ini agar hak buruh kecil tidak dikorbankan di balik alasan kesulitan keuangan perusahaan,” tegas pekerja.

Dalam ketentuan jaminan sosial, pemberi kerja memiliki kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan adanya pemotongan upah yang tidak diikuti pembayaran iuran perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula persoalan besaran upah dan slip gaji perlu diperiksa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Upaya konfirmasi telah diajukan kepada Kepala Sumber Daya Manusia (HRD) PT RTL, Husria Husain, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD belum memberikan tanggapan terkait dugaan tunggakan iuran selama 12 bulan, status kepesertaan pekerja, mekanisme pemotongan upah, maupun tidak adanya slip gaji.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah sebelumnya, manajemen PT RTL menyatakan sedang mengupayakan penyelesaian kewajiban melalui skema Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen sebelumnya juga menyebut kondisi keuangan perusahaan belum stabil sehingga pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *