Lahan Produktif Berubah Jadi Perumahan, LP2B Sigi Lolos dari Pengawasan?

Kabupaten Sigi19 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama Berita

  • Lahan pertanian produktif di Jalan Lando, Kalukubula, Sigi Biromaru, diduga dialihfungsikan menjadi proyek perumahan subsidi.
  • Pembangunan berlangsung di tengah lahan pertanian aktif yang masih digunakan untuk pertanaman dan terpasang mulsa plastik.
  • Perumahan Puri Lolu Permai menawarkan rumah tipe 36 dengan luas tanah 8 × 12 meter, booking mulai Rp1,5 juta hingga serah terima kunci.
  • Status lahan dalam peta LP2B belum mendapat penjelasan resmi dari Dinas PUPR maupun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi.
  • Legalitas pembangunan, termasuk KKPR dan PBG, belum dikonfirmasi karena pihak pengembang belum memberikan keterangan.
  • Ironisnya, lokasi pembangunan hanya sekitar 1,3 kilometer dari kantor dinas teknis terkait LP2B, sehingga efektivitas pengawasan pemerintah daerah dipertanyakan.

Sigi, Caralain.id – Praktek alih fungsi lahan pertanian produktif yang ditengarai masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali memantik perhatian publik di Kabupaten Sigi. Lahan pertanian produktif di kawasan Jalan Lando, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, kini resmi dialihfungsikan menjadi lokasi proyek perumahan komersial bersubsidi.

Pantauan Caralain.id di lokasi pada Minggu (13/9/2026), Sebuah baliho promosi berukuran besar  terpasang di tepi area pembangunan, memaparkan secara terbuka spesifikasi unit serta skema pemasaran rumah subsidi tersebut.

banner 336x280

Dalam spanduk promo peluncuran (promo launching) itu, pengembang menawarkan unit perumahan tipe 36 dengan luas tanah 8 X 12 meter  seharga booking Rp1,5 juta hingga terima kunci. Penawaran tersebut juga mencantumkan berbagai fasilitas seperti sistem satu pintu (one gate system), akses jalan utama di Jalan Tambuli, serta promo gratis biaya DP, biaya bank, notaris, hingga BPHTB.

Namun di balik penawaran properti bernilai ekonomis tersebut, proses fisik di lapangan justru menunjukkan kontradiksi. Deretan struktur bangunan rumah setengah jadi ber dinding batako dan beratap seng berdiri tepat berdampingan serta memotong langsung bentangan lahan pertanian aktif yang masih terpasang mulsa plastik pertanaman.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, wilayah Sigi Biromaru, khususnya Desa Kalukubula, selama ini ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan utama pendukung ketahanan pangan Kabupaten Sigi dan Kota Palu yang dilindungi regulasi tata ruang daerah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kawasan yang ditetapkan sebagai LP2B dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun industri, kecuali untuk kepentingan umum skala nasional yang diatur secara sangat ketat serta wajib menyediakan lahan pengganti.

Pelanggaran terhadap alih fungsi lahan LP2B secara ilegal juga membawa konsekuensi pidana, baik bagi pihak pengembang maupun pejabat yang menerbitkan izin di atas lahan yang dilindungi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum dapat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan pertanian tersebut.

Begitu pula dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi yang belum memberikan respon resmi terkait status penetapan lahan di Jalan Lando tersebut dalam peta LP2B daerah.

Ironisnya, pembangunan perumahan yang diduga mengalihfungsikan lahan pertanian tersebut hanya berjarak sekitar 1,3 kilometer dari kantor salah satu dinas teknis yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung dengan urusan pertanian serta perlindungan LP2B di Kabupaten Sigi. Jarak yang relatif dekat ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana pembangunan dapat berjalan hingga tahap konstruksi sementara lokasi yang diduga bermasalah secara tata ruang berada tidak jauh dari instansi yang semestinya memiliki fungsi pengawasan?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *