Poin Utama Berita
- Sejumlah titik proyek rehabilitasi irigasi di Mepanga Hilir, Parigi Moutong, mengalami kerusakan meski baru selesai 2025.
- KRAK Sulteng mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh proyek senilai sekitar Rp63,8 miliar.
- Pemeriksaan diminta untuk memastikan kualitas pekerjaan, material, dan kesesuaian kontrak.
- KRAK juga menyoroti dugaan penggunaan material bermasalah yang masih perlu dibuktikan.
Parigi Moutong, Caralain.id – Sejumlah titik pada proyek rehabilitasi Daerah Irigasi atau D.I Kewenangan Daerah di Sulawesi Tengah mengalami kerusakan meski pekerjaan tersebut baru selesai pada tahun anggaran 2025.
Kerusakan itu menjadi perhatian Koalisi Rakyat Anti Korupsi – KRAK Sulawesi Tengah yang meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan atau PT PP tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan KRAK Sulteng, sejumlah bagian saluran irigasi di wilayah Mepanga Hilir, Kabupaten Parigi Moutong, ditemukan mengalami kerusakan. Beberapa bagian saluran juga disebut telah ditumbuhi rumput liar.
Ketua KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena infrastruktur irigasi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas pertanian dan ketahanan pangan.
Menurut Harsono, kerusakan pada infrastruktur yang masih relatif baru perlu diperiksa untuk mengetahui penyebabnya, termasuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Ia juga mempertanyakan penggunaan material dalam pekerjaan proyek tersebut. KRAK Sulteng menduga terdapat material lokal yang bercampur lumpur dan berasal dari aktivitas galian C yang disebut belum memiliki izin. Dugaan tersebut, menurut KRAK Sulteng, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen terkait.
KRAK Sulteng meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi D.I Kewenangan Daerah yang disebut tersebar di tujuh kabupaten di Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak sekitar Rp63,8 miliar.
Harsono mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak, serta penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.
“KRAK Sulteng mendesak APH untuk segera lakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Daerah Irigasi di wilayah Mepanga Hilir,” ujar Harsono.
KRAK Sulteng juga menyatakan akan melaporkan dugaan permasalahan dalam proyek tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat.
Sementara itu, PPK Irigasi dan Rawa 2, Bayu Dirgantara, saat dikonfirmasi RRI mengenai kerusakan pada pekerjaan PT PP mengatakan pihak pelaksana akan melakukan perbaikan.
“Akan tetap diperbaiki, ini sudah menjadi komitmen PT PP,” jelas Bayu.
Dengan adanya laporan kerusakan tersebut, pemeriksaan teknis dan pengawasan lanjutan diperlukan untuk memastikan kondisi infrastruktur, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan kontrak.













