Poin Utama Berita
– EA keberatan dituding terkait dugaan PETI dan kerusakan lingkungan di Kayuboko, serta mengancam tuntut balik.
– LPK mendesak aparat mengusut dugaan pencemaran sungai dan dampaknya terhadap perkebunan warga.
Parigi Moutong, Caralain.id – Oknum berinisial EA menyatakan keberatan setelah namanya disebut secara langsung oleh Kepala Desa Kayuboko, kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). EA bahkan menyampaikan ancaman akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah merugikan dirinya.
Keberatan tersebut disampaikan EA kepada salah seorang tim media, Faisal, SH, melalui pesan singkat WhatsApp.
Dilansir dari nesindonews.com, dalam komunikasi itu, EA mempersoalkan penyebutan dirinya dengan julukan “Pendekar PETI” dalam pemberitaan sebelumnya dan menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Faisal mempersilakan EA untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, setiap laporan maupun tuntutan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, Ketua DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Rahman Tjani, SH, justru mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan EA dalam persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.
Rahman menyebut, EA diduga merupakan salah satu aktor yang berada di balik kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai. Kondisi tersebut, menurutnya, diduga berdampak terhadap tanaman perkebunan warga, termasuk tanaman kelapa yang disebut tidak lagi tumbuh subur.
Ia menegaskan, dugaan kerusakan lingkungan tersebut tidak boleh dibiarkan apabila benar terjadi. Menurut Rahman, aparat harus memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum ini harga mati tanpa posisi tawar demi keselamatan warga di masa mendatang,” tegas Rahman.
Rahman juga meminta aparat tidak hanya berhenti pada dugaan atau informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber pencemaran, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan tersebut.
Di sisi lain, penyebutan nama EA dalam pemberitaan menjadi persoalan tersendiri setelah yang bersangkutan menyatakan keberatan dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut menjadi hak setiap pihak yang merasa dirugikan, sepanjang ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini tayang, tim media masih berupaya meminta klarifikasi langsung kepada EA mengenai keberatan tersebut sekaligus memberikan ruang hak jawab terkait tudingan dugaan keterlibatannya dalam persoalan lingkungan. Namun, upaya konfirmasi belum berhasil karena nomor WhatsApp EA belum aktif atau diduga telah memblokir nomor kontak tim media.
Meski begitu, dugaan keterlibatan EA dalam aktivitas PETI maupun kerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan oleh aparat berwenang. (All Tim)













