Parigi Moutong, Caralain.id – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo.
Berdasarkan data yang dihimpun media Rotari.id dari Pengadilan Agama Parigi, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat lebih dari 641 perkara perceraian. Sekitar 80 persen gugatan tersebut diajukan oleh pihak istri.
Data tersebut menempatkan Parigi Moutong sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi kedua di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu.
Isram Said Lolo mengatakan tingginya angka perceraian tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Menurutnya, setiap perkara memiliki persoalan keluarga yang berbeda dan dapat berdampak terhadap pasangan maupun anak.
“Di balik setiap angka perceraian ada persoalan keluarga yang kompleks. Ada suami dan istri yang menghadapi krisis, ada persoalan ekonomi dan komunikasi, dan sering kali ada anak-anak yang masa depannya ikut terdampak. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan keprihatinan, tetapi membutuhkan langkah pencegahan yang terencana dan kolaboratif,” ujarnya.
Menurut Isram, penguatan ketahanan keluarga perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, penciptaan kesempatan kerja dan usaha, penguatan UMKM, serta literasi pengelolaan keuangan keluarga.
Ia juga mengingatkan agar tingginya persentase gugatan yang diajukan pihak istri tidak serta-merta ditafsirkan bahwa perempuan menjadi penyebab tingginya angka perceraian.
“Gugatan merupakan instrumen hukum dan bagian dari akses seseorang terhadap keadilan. Pertanyaan yang harus kita jawab justru lebih dalam: persoalan apa yang terjadi di dalam rumah tangga sehingga seseorang akhirnya memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengakhiri perkawinan?” katanya.
Atas kondisi tersebut, PW APRI Sulawesi Tengah mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah desa, organisasi profesi, perguruan tinggi, tokoh agama, organisasi perempuan, dan lembaga terkait lainnya dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Isram menyebut pendidikan pranikah dan pendampingan pasangan pada tahun-tahun awal perkawinan menjadi salah satu langkah yang perlu diperkuat. Materinya, kata dia, tidak hanya mengenai kehidupan rumah tangga, tetapi juga pengelolaan ekonomi, komunikasi, penyelesaian konflik, hak dan kewajiban suami-istri, pengasuhan anak, serta literasi hukum keluarga.
Selain pencegahan, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak ketika perceraian tidak dapat dihindari. Pemenuhan nafkah, pengasuhan, pendidikan, serta hak-hak anak tetap harus menjadi perhatian setelah perkawinan berakhir.
“Tidak semua perkawinan dapat dipertahankan dengan cara apa pun. Jika terdapat kekerasan, penelantaran atau keadaan yang membahayakan perempuan maupun anak, maka keselamatan, perlindungan dan akses terhadap keadilan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
PW APRI Sulawesi Tengah juga mendorong agar data perceraian digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pencegahan yang lebih terukur dan sesuai dengan persoalan di masyarakat.
“Kita jangan hanya menghitung berapa banyak keluarga yang berakhir di pengadilan. Yang lebih penting adalah berapa banyak keluarga yang dapat kita bantu sebelum persoalannya menjadi semakin berat, sekaligus bagaimana negara dan masyarakat hadir memberikan keadilan ketika perceraian memang tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Menurut Isram, keberhasilan kebijakan keluarga tidak semata-mata diukur dari rendahnya angka perceraian. Hal yang lebih penting adalah membangun keluarga yang memiliki ketahanan ekonomi, sehat, bermartabat, dan memberikan ruang aman bagi perempuan serta anak.
“Tujuan akhirnya bukan mempertahankan perkawinan hanya demi memperbaiki statistik. Yang ingin kita bangun adalah keluarga yang sehat, bermartabat, berkeadilan, memiliki ketahanan ekonomi, serta memberikan ruang yang aman bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.













