PT CPK Buka Suara soal Proyek RSUD Poso: Kontrak Belum Efektif, Isu Afiliasi PT TBI Dibantah

Kabupaten Poso46 Dilihat
banner 468x60

Poso, Caralain.id – Polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai sekitar Rp265,7 miliar mendapat tanggapan dari PT Citra Prasasti Konsorindo (PT CPK) selaku penyedia jasa proyek tersebut.

Perusahaan memberikan penjelasan mengenai belum terlihatnya aktivitas pembangunan di lokasi proyek hingga 20 Agustus 2026. PT CPK menyatakan kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ketidakmampuan maupun ketidaksiapan kontraktor untuk menjalankan pekerjaan.

banner 336x280

Humas PT Citra Prasasti Konsorindo, Yudo, mengatakan proses pelaksanaan proyek masih bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi pemerintah. Salah satunya adalah persetujuan kontrak tahun jamak atau Multi Year Contract (MYC), disertai kepastian penganggaran.

“Ada tahapan administratif dan penganggaran pemerintah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Adanya keterlambatan dimulainya pekerjaan kemudian hal ini  menjadi kesalahan seakan akan kontraktor nggak siap,” tegas Yudo.

Menurut Yudo, persoalan tersebut berada pada tahapan sebelum kontrak efektif. Karena itu, pihaknya meminta pemberitaan maupun penilaian publik membedakan antara proyek yang belum dapat dimulai dengan proyek yang telah berjalan kemudian terhenti.

Selain menjelaskan status proyek, PT CPK juga membantah informasi yang mengaitkan perusahaan dengan PT TBI.

Yudo menyebut tidak terdapat hubungan korporasi antara kedua perusahaan. Ia menegaskan PT CPK memiliki badan usaha, struktur manajemen dan legalitas sendiri.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa PT Citra Prasasti Konsorindo tidak ada hubungannya dengan PT TBI. PT CPK badan usaha sendiri, dengan struktur, manajemen dan legalitas perusahaan sendiri. Kalaupun ada isu itu nggak benar PT CPK bagian dari grup PT TBI,” imbuh Yudo.

Ia menilai informasi mengenai dugaan hubungan kedua perusahaan harus dibuktikan melalui data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Kami minta ditunjukkan dasar dan buktinya. Jangan hanya karena ada informasi kemudian beropini yang dapat merugikan nama baik perusahaan,” tandasnya.

Yudo menambahkan, identitas serta hubungan antarperusahaan merupakan hal yang dapat diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan.

“Kalau disebut satu grup, tentu harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya lagi menegaskan.

PT CPK juga meminta agar persoalan yang berkaitan dengan perusahaan lain tidak digunakan untuk menilai perusahaan yang berbeda.

“Jangan kait kaitkan dengan PT CPK hanya karena ada pihak luar yang menyebut kedua perusahaan ada hubungan,” urainya.

Menurut Yudo, kapasitas PT CPK semestinya dinilai dari proses pengadaan, pengalaman, kemampuan teknis, dokumen kontrak hingga realisasi pekerjaan.

“PT CPK adalah PT CPK dan PT TBI adalah PT TBI,” tegas Yudo.

Persoalan lain yang turut diklarifikasi adalah penyebutan proyek sebagai proyek mangkrak karena belum adanya aktivitas fisik di lapangan.

Yudo menilai istilah tersebut belum tepat digunakan apabila pekerjaan belum memasuki tahap pelaksanaan karena kontrak belum efektif.

“Lah ini kan belum jalan, kan masih berproses masa di klaim mangkark,” katanya.

“Kalau kontrak sudah jalan lantas kemudian kontraktor tidak bekerja, itu lain ceritanya,” jelas Yudo.

Mengenai dugaan pekerjaan nantinya akan diserahkan kepada perusahaan lokal sebagai subkontraktor, PT CPK menilai hal tersebut belum memiliki dasar untuk digunakan menilai kualitas pekerjaan.

“Pekerjaan fisik saja belum dimulai. Bagaimana kemudian ada anggapan kualitasnya sudah diprediksi akan buruk?,” kata Yudo.

Ia menyatakan setiap penggunaan subkontraktor maupun perusahaan pendukung nantinya harus mengikuti ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan pemerintah.

 

Dirinya juga menolak anggapan bahwa perusahaan yang berasal dari luar Sulawesi Tengah tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan pembangunan RSUD Poso.

“Dalam proses pengadaan pemerintah, perusahaan dinilai berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, kemampuan teknis, pengalaman, sumber daya, kemampuan finansial dan aspek-aspek lainnya. Bukan berdasarkan apakah perusahaan tersebut berasal dari Poso, Palu, Bekasi atau daerah lainnya,” katanya.

PT CPK diketahui ditetapkan sebagai penyedia jasa dengan nilai penawaran sekitar Rp265,738 miliar. Nilai tersebut berada di bawah pagu proyek yang disebut sekitar Rp285,345 miliar.

“Kalau perusahaan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dan memenangkan proses pengadaan, maka mari kita hormati proses tersebut,” tegas Yudo.

Di tengah sorotan terhadap proyek tersebut, PT CPK menyatakan tidak keberatan jika proses pembangunan diawasi berbagai pihak.

“Silahkan masyarakat, media, DPRD, pemerintah maupun aparat pengawasan mengawasi proyek ini. Sama sama bantu awasi,” ujarnya.

Menurut Yudo, pengawasan justru penting setelah pekerjaan dimulai sehingga kinerja kontraktor dapat dinilai berdasarkan hasil nyata di lapangan.

Ia meminta publik tidak terlebih dahulu memberikan penilaian negatif terhadap kemampuan kontraktor sebelum pekerjaan benar-benar dimulai.

Yudo menegaskan PT CPK memiliki kepentingan agar pembangunan RSUD Poso berjalan sesuai ketentuan karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar proyek bisnis bagi kami. Ini fasilitas kesehatan yang nantinya akan digunakan masyarakat Poso dan sekitarnya,” ujarnya.

Ia berharap proses pembangunan nantinya mendapat pengawasan secara terbuka, namun tetap berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Kami siap bekerja, siap diawasi dan siap mempertanggungjawabkan pekerjaan sesuai kontrak,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *