Poso, Caralain.id – Aktivitas pertambangan pengerukan dan pengambilan material pasir dari badan dan aliran sungai Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, kembali menjadi perhatian publik. Pengambilan material pasir yang di tengarai dimanfaatkan untuk bahan baku konstruksi jalan di sejumlah proyek Multi Years Contract (Kontrak Tahun Jamak) di wilayah sekitar dipersoalkan karena diduga belum dilengkapi dokumen teknis dan lingkungan secara keseluruhan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penambangan tersebut.
Sorotan tidak semata-mata menyangkut keberadaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) saja. Persoalan yang kini memantik perhatian publik adalah tentang dokumen perencanaan penambangan, persyaratan teknis, dan dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari kewajiban pemegang izin apakah telah dipenuhi sebelum aktivitas pengerukan ini berjalan. Padahal dalam ketentuan pertambangan, pemegang SIPB dapat melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui, yang mencakup dokumen teknis dan dokumen lingkungan, namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
Sebelumnya di beritakan, sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Poso meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun langsung memeriksa aktivitas tersebut. Mereka mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid agar segera memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, termasuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi perusahaan. Desakan itu muncul karena aktivitas pengerukan hingga saat ini masih terus berlangsung di wilayah aliran sungai Desa Meko dan terkesan menunjukkan sikap insubordinasi, karena tetap berjalan meskipun telah mendapat perhatian dan arahan untuk dilakukan evaluasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi, meminta pemerintah tidak hanya menyoroti aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan lokasi pengambilan material yang berada di bagian hilir sungai dan berdekatan dengan Jembatan Meko.
Muhaimin mengaku khawatir aktivitas pengerukan yang berlangsung di sekitar jembatan dapat menimbulkan risiko terhadap kondisi sungai maupun keamanan infrastruktur yang menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat.
“Yang ada saat ini saya khawatirkan pengerukan pasir berada di hilir dan dekat sekali dengan jembatan. Ini seharusnya menjadi perhatian bersama, Pak,” ujar Muhaimin, Senin (31/08/2026).
Menurutnya, lokasi pengerukan yang berdekatan dengan jembatan perlu mendapat pemeriksaan teknis dari instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pengambilan material tidak memengaruhi pola aliran sungai, kestabilan tebing, maupun struktur dan fondasi Jembatan Meko.
Muhaimin menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai aktivitas ekonomi, mengingat material diambil dari badan dan aliran sungai yang berada dekat dengan infrastruktur publik. Ia berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan fungsi Jembatan Meko.
Terkait dengan persoalan dokumen lingkungan, informasi yang santer beredar di tengah masyarakat, CV Tiga Putra disebut belum mengantongi persetujuan lingkungan untuk lokasi kegiatan tersebut, baik dalam bentuk AMDAL maupun UKL-UPL.
Bahkan, disebutkan perusahaan tersebut belum tercatat dalam administrasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah untuk kegiatan di lokasi yang dipersoalkan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran media Caralain.id, aktivitas pertambangan galian C di Desa Meko diketahui melibatkan lebih dari satu perusahaan, di antaranya CV Tiga Putra dan CV Harapan Meko Sejahtera atau HMS.
Media ini juga melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait aktivitas pertambangan tersebut. Dari penelusuran dan dokumen yang diperoleh, CV Harapan Meko Sejahtera atau HMS justru disebut sebagai perusahaan yang memiliki dokumen persetujuan pengelolaan lingkungan hidup yang sah dan terdaftar.
Aktivitas Berdekatan dengan Jembatan Meko
Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan di wilayah aliran Sungai Desa Meko juga menimbulkan perhatian dari sisi teknis dan keselamatan infrastruktur. Pasalnya, kegiatan pengambilan pasir dan material batuan yang dilakukan CV Tiga Putra tersebut justru berada di bagian hilir sungai dan berada tidak jauh dari Jembatan Meko.
Padahal Jembatan Meko berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso ini menjadi salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat setempat.
Pengerukan material di bagian hilir sungai, apabila dilakukan terus menerus tanpa memperhatikan kondisi hidrologis, teknik penambangan, serta stabilitas tebing sungai, berpotensi mengubah kondisi fisik sungai terutama ketika lokasi kegiatan berada berdekatan dengan infrastruktur jembatan.
Kedekatan antara lokasi pengerukan dan Jembatan Meko membuat persoalan ini tidak cukup hanya dilihat sebagai aktivitas ekonomi, akan tetapi bagaimana memastikan kegiatan tersebut tidak memberikan dampak terhadap struktur, fondasi, maupun keamanan jembatan yang digunakan masyarakat.
Salah seorang warga sekitar, Linus, mengatakan aktivitas pengerukan di sekitar aliran sungai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, sungai dan Jembatan Meko bukan hanya berada di sekitar lokasi kegiatan, tetapi menjadi bagian penting dari kehidupan dan mobilitas warga setiap hari.
“Kita ini tinggal di sini bale, jadi torang mo suka kuala ini tetap bagus. Jembatan ini juga torang pake tiap hari. Jangan sampai karena di ambe terus pasir dengan batunya, kemudain muncul masalah baru, apalagi kalau masalah keamanan jembatan,torang tako nanti lama lama rubuh” ujar Linus.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait aktivitas pengerukan material di wilayah Desa Meko, media ini berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, dokumen perencanaan penambangan, persetujuan lingkungan, serta aktivitas pengerukan material yang masih terus berlangsung di wilayah Desa Meko kepada pemilik CV Tiga Putra melalui sambungan telepon.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. Setelah media ini menghubungi melalui sambungan telepon, nomor yang digunakan kemudian diketahui telah memblokir akses komunikasi media ini. Dengan kondisi tersebut, hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Tiga Putra belum memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.
Media ini juga berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Tunggal Mandiri Jaya (PT TMJ), yang disebut-sebut sebagai salah satu pemasok material dari wilayah tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai hubungan pasokan material, sumber material, serta legalitas material yang berasal dari kawasan Desa Meko.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak PT TMJ.











