Poin Utama:
- Kontainer dan dump truck bermasalah masih bebas melintas di Kota Palu, meski ditemukan kendaraan dengan lampu rem mati dan pelat nomor tidak terbaca.
- Sejumlah kendaraan disebut memiliki STNK dan pajak yang telah lama tidak aktif, bahkan ada yang disebut sejak 2018.
- Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga warga mempertanyakan tanggung jawab pemilik usaha.
- Warga meminta Satlantas Polresta Palu memperketat pemeriksaan dan penindakan, terutama terhadap kendaraan berat yang tidak laik jalan.
- Pengawasan dinilai penting untuk mencegah kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Palu, Caralain.id – Aktivitas kendaraan angkutan barang berukuran besar masih menjadi perhatian pengguna jalan di Kota Palu. Sejumlah kontainer dan mobil dump truck, baik berukuran kecil maupun besar, masih “bebas” keluar masuk wilayah perkotaan dengan kondisi kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan dalam Kota Palu dengan kondisi lampu rem tidak berfungsi. Pada beberapa kendaraan, bahkan tanda nomor kendaraan bermotor juga terlihat tidak terpasang dengan baik atau sulit dikenali.
Lampu rem berwarna merah adalah komponen keselamatan mutlak yang diatur hukum menjadi formulasi yang lebih aman secara jurnalistik. UU 22/2009 secara eksplisit mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sementara pengujian laik jalan mencakup antara lain efisiensi sistem rem.
Yang menjadi sorotan, terdapat kendaraan yang disebut masih beroperasi meski masa berlaku STNK dan kewajiban pajaknya telah lama berakhir. Dari pantauan media ini Jumat(28/08/2026), salah satu kendaraan memiliki dokumen yang tidak diperpanjang sejak 2018. Kendaraan tersebut tetap digunakan untuk aktivitas angkutan dan keluar masuk wilayah Kota Palu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena kendaraan-kendaraan tersebut bukan kendaraan milik perorangan semata. Sejumlah kendaraan diketahui digunakan untuk kegiatan usaha dan berada di bawah perusahaan. Artinya, terdapat pihak yang secara kelembagaan bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta keselamatan operasionalnya.
“Yang kami pertanyakan, kalau kendaraan pribadi saja harus taat aturan, kenapa kendaraan perusahaan yang setiap hari beroperasi bisa dibiarkan kalau memang dokumennya sudah lama mati?,” kata Rinto, warga Kota Palu.
Kondisi ini menjadi persoalan serius, terutama ketika kendaraan berukuran besar melintas pada malam hari. Pengendara yang berada di belakang kendaraan sulit mengetahui ketika kendaraan tersebut mengurangi kecepatan atau berhenti apabila lampu rem tidak berfungsi.
“Kalau malam, kita yang berada di belakang sangat bergantung pada lampu kendaraan di depan. Kalau lampu remnya mati, kita bisa tidak tahu kalau truk itu tiba-tiba mengerem,” imbuhnya.
Menurut Rinto, kondisi semakin berisiko ketika kendaraan berat melintas bersamaan dengan sepeda motor yang berada di sekitar kendaraan tersebut. Perbedaan ukuran dan jarak pengereman membuat pengendara sepeda motor memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menghindari tabrakan apabila kendaraan besar melakukan pengereman mendadak.
“Bukan berarti semua truk seperti itu. Tapi kalau ditemukan kendaraan tanpa lampu rem atau pelat nomor tidak jelas, seharusnya langsung diperiksa. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan baru ditertibkan,” ujar Risman warga Jalan Dewi Sartika.
Persoalan tersebut bukan semata menyangkut kelengkapan kendaraan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan laik jalan antara lain berkaitan dengan kinerja sistem rem dan sejumlah komponen keselamatan kendaraan.
Kendaraan angkutan barang juga termasuk jenis kendaraan yang wajib menjalani pengujian berkala. Pengujian tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan di jalan raya.
Karena itu, warga mempertanyakan pengawasan terhadap kendaraan berat yang bebas keluar masuk kawasan Kota Palu. Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar surat-surat kendaraan, tetapi juga kondisi fisik kendaraan, termasuk sistem pengereman, lampu, ban, muatan dan tanda nomor kendaraan.
“Kalau memang ada aturan, harus diterapkan di lapangan. Patroli dan pemeriksaan kendaraan besar perlu lebih sering dilakukan, terutama malam hari karena banyak truk dan kontainer melintas,” kata warga tersebut.
Warga juga mendorong Satlantas Polresta Palu bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk menemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebelum menimbulkan kecelakaan.
Selain penindakan, pengawasan juga perlu menyasar pemilik dan perusahaan angkutan. Kendaraan yang tidak laik jalan semestinya diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali digunakan. Dengan demikian, penertiban tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi kecelakaan, tetapi menjadi langkah pencegahan.
Bagi masyarakat, persoalan ini sederhana tetapi menyangkut keselamatan. Lampu rem yang berfungsi dan identitas kendaraan yang jelas memungkinkan pengendara lain mengantisipasi pergerakan kendaraan di depannya.
Warga berharap keberadaan kontainer dan dump truck di jalan-jalan Kota Palu tetap mengikuti aturan lalu lintas dan standar keselamatan. Jangan sampai kendaraan yang seharusnya menjadi sarana angkutan justru berubah menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya.













