Poin Utama Berita
- Karyawan PT RTL mempersoalkan potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan.
- Upah bersih sekitar Rp2,8 juta, sementara UMK Pasangkayu 2026 mencapai Rp3,56 juta.
- Iuran BPJS disebut dipotong, tetapi kepesertaan sejumlah pekerja belum aktif.
- Manajemen menyatakan BPJS sedang diproses melalui mekanisme REHAB.
- Dasar pemotongan dan penggunaan dana belum diperkuat dokumen tertulis.
- Status BPJS dan legalitas pemotongan perlu dipastikan instansi terkait.
Pasangkayu, Caralain.id – Sejumlah karyawan perusahaan budidaya udang vaname PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, mempertanyakan kebijakan pemotongan gaji pokok setiap bulan yang disebut diperuntukkan bagi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan.
Persoalan tersebut mencuat setelah pekerja mengaku menerima upah bersih sekitar Rp2,8 juta per bulan dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu 2026 sebesar Rp3.564.798, setelah dilakukan pemotongan untuk uang makan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang karyawan PT RTL yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pekerja selama ini mengetahui adanya potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi JMO maupun kantor BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah pekerja disebut belum tercatat sebagai peserta atau status kepesertaannya belum aktif.
“Tiap bulan gaji dipotong bersih untuk BPJS dan uang makan. Tapi begitu kami cek di aplikasi JMO atau kantor BPJS, nama kami tidak terdaftar,” keluhnya kepada media, Minggu (9/8/2026).
Menurut pekerja tersebut, persoalan itu menjadi perhatian karena aktivitas di area tambak memiliki risiko kecelakaan kerja. Pekerja sehari-hari beraktivitas di lingkungan tambak yang memiliki sejumlah potensi risiko keselamatan.
“Kalau ada kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab?” lanjutnya.
Persoalan terkait hak normatif pekerja di PT RTL bukan kali pertama menjadi sorotan. Perusahaan yang mengelola area tambak seluas sekitar 60 hektare tersebut sebelumnya juga sempat mendapat protes terkait persoalan ketenagakerjaan. Elemen pemuda dan mahasiswa bahkan pernah mendesak DPRD Pasangkayu untuk mengevaluasi kelayakan upah buruh di perusahaan tersebut.
Terkait dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan namun kepesertaan pekerja belum aktif, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dan kepastian dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Pasalnya, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berkaitan dengan perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja serta program jaminan sosial lainnya.
Manajemen PT RTL Beri Klarifikasi
Menanggapi polemik tersebut, manajemen PT Randomayang Tambak Lestari memberikan klarifikasi. Perwakilan manajemen PT RTL, Husria, menjelaskan bahwa pemotongan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi internal perusahaan.
Husria mengatakan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sedang berjalan melalui skema pembayaran bertahap atau sistem rehabilitasi iuran (REHAB). Menurutnya, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap karena kondisi keuangan perusahaan belum stabil sehingga belum mampu melunasi kewajiban tersebut sekaligus.
“Kami tidak berniat memotong hak karyawan secara sepihak. Seluruh dana potongan tersebut tersimpan di kas administrasi perusahaan,” ujar Husria, Senin (10/8/2026).
Husria menambahkan, dana tersebut sedang dikoordinasikan untuk proses registrasi kolektif ke BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan pekerja yang beraktivitas di area tambak udang.
“Kami pastikan perlindungan kerja buruh tetap menjadi prioritas kami,” tutup Husria.
Perusahaan Belum Tunjukkan Dokumen Kesepakatan
Di sisi lain, keabsahan mekanisme pemotongan gaji tersebut masih menjadi perhatian. Meskipun manajemen menyebut pemotongan sebagai bagian dari mekanisme administrasi internal, wartawan media ini sempat meminta dokumen atau surat kesepakatan tertulis yang menjadi dasar pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan.
Namun, pihak manajemen PT RTL belum dapat menunjukkan dokumen kesepakatan tertulis tersebut kepada awak media.
Kondisi ini membuat dasar penerapan pemotongan gaji tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial, persoalan tersebut juga penting diklarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara keluhan pekerja dan penjelasan manajemen, kepastian mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penggunaan dana potongan, serta dasar hukum pemotongan gaji menjadi hal penting yang perlu dibuka secara transparan kepada para pekerja.







