Temuan BPK, Piutang Pajak RM Sidrap Basrah Rp2 Miliar Disepakati Dicicil Rp60 Juta per Bulan

Kota Palu19 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama Berita

  • Bapenda Kota Palu menindaklanjuti temuan BPK terkait selisih penerimaan pajak RM Sidrap Basrah sekitar Rp2 miliar periode 2024–2025.
  • RM Sidrap Basrah menyepakati pembayaran piutang Rp60 juta per bulan.
  • Pelunasan piutang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 2,5 tahun.
  • Sebelumnya, pengelola rumah makan hanya menawarkan pembayaran Rp40 juta per bulan, namun dinilai terlalu lama untuk melunasi kewajiban.
  • Bapenda menyebut pihak RM Sidrap Basrah kooperatif dalam penyelesaian piutang pajak.

 

Palu, Caralain.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyepakati skema pembayaran piutang pajak daerah Rumah Makan (RM) Sidrap Basrah yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu itu senilai sekitar Rp2 miliar. Piutang tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait selisih penerimaan pajak periode 2024 hingga 2025.

banner 336x280

Berdasarkan kesepakatan terbaru, pengelola RM Sidrap Basrah akan membayar kewajiban tersebut sebesar Rp60 juta setiap bulan, dengan target pelunasan sekitar dua tahun setengah.

Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama pengelola rumah makan dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran sekaligus keberlangsungan usaha.

“Alhamdulilah pak,setelah melakukan rapat dengan mempertimbangakan faktor lainnya khususnya untuk keberlangsungan usaha dari RM Sidrap, maka di sepakati di angka 60 juta rupiah perbulannya dengan jangka waktu pelunasan piutang hingga dua tahun setengah,”ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha, (Senin 14/9/2026).

Sebelumnya, Bapenda Kota Palu telah menyurati pihak pengelola RM Sidrap Basrah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. Menurut Imran, pengelola rumah makan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian kewajiban pajak.

“Iya sekitar bulan lalu kami telah menindaklanjutinya dengan bersurat ke pemilik Rumah Makan Sidrap. Mereka kooperatif koq dengan itu,” imbuhnya.

Dalam pembahasan awal, pihak RM Sidrap Basrah menawarkan pembayaran sebesar Rp40 juta per bulan. Namun, Bapenda Kota Palu belum menyetujui skema tersebut karena jika diterapkan, pelunasan piutang diperkirakan membutuhkan waktu hingga sekitar lima tahun.

“Pihak rumah makan menawarkan hanya mampu membayar Rp40 juta per bulan. Tetapi dari Bapenda belum menyetujui karena pembayaran tersebut memakan waktu lama, mencapai lima tahun. Sehingga akan dibahas kembali untuk mencari titik temu,” ujarnya.

Bapenda kemudian kembali melakukan rapat untuk mencari skema pembayaran yang dinilai realistis. Pembahasan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak sekaligus kepentingan penerimaan daerah agar piutang dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih terukur.

Hasilnya, kedua pihak menyepakati kenaikan nilai pembayaran menjadi Rp60 juta per bulan. Dengan skema tersebut, piutang sekitar Rp2 miliar ditargetkan dapat dilunasi dalam waktu sekitar dua tahun setengah.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kota Palu terhadap temuan BPK terkait selisih penerimaan pajak daerah. Pembayaran secara bertahap diharapkan dapat memulihkan piutang tersebut dan memastikan penerimaan pajak masuk ke kas daerah.

Bapenda Kota Palu selanjutnya akan memantau pelaksanaan pembayaran sesuai kesepakatan hingga seluruh kewajiban pajak RM Sidrap Basrah dinyatakan lunas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *