Poin Utama Berita
- Polemik MCU calon pekerja IMIP mencuat setelah Jubir S dinyatakan tidak lolos akibat hasil pemeriksaan yang menyebut dirinya memiliki penyakit menular.
- Hasil pemeriksaan lanjutan berbeda, yakni negatif/nonreaktif di Klinik Maxima, Prodia, dan RSUD Kota Kendari.
- Jubir S mempertanyakan dasar diagnosis karena hasil laboratorium yang menyatakan positif TPHA belum diperlihatkan kepadanya.
- Persoalan merembet ke identitas fasilitas kesehatan, setelah Humas PT IMIP menyebut pemeriksaan dilakukan Klinik Utama Permata Indah (KUPI), bukan Klinik IMIP.
- KUPI belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi media.
- Jubir S melaporkan kasus ke Polsek Bahodopi dan mendapat pendampingan FSPIM_KPBI.
- Sorotan kini tertuju pada transparansi MCU, dasar penetapan hasil, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan calon pekerja.
Morowali, Caralain.id – Polemik hasil Medical Check Up (MCU) seorang calon pekerja di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Bukan hanya soal perbedaan hasil pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mengenai identitas dan posisi fasilitas kesehatan yang melakukan MCU terhadap calon pekerja.
Calon pekerja berinisial Jubir S mengaku dinyatakan tidak lolos proses penerimaan setelah hasil pemeriksaan menyebut dirinya memiliki penyakit menular. Hasil tersebut kemudian dipersoalkannya setelah sejumlah pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan lain menunjukkan hasil berbeda.
Jubir S, ibu tunggal dengan dua anak asal Singkawang, merantau ke Bahodopi untuk mencari pekerjaan demi menghidupi keluarganya. Ia mengikuti proses rekrutmen PT IMIP melalui media sosial dan komunikasi WhatsApp Ethernal Tsingshan Morowali.
Pada 28 Mei 2026, Jubir S menjalani MCU di fasilitas kesehatan yang selama ini disebutnya sebagai Klinik IMIP. Dari pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan tidak lolos setelah disebut memiliki penyakit menular.
Tidak menerima hasil itu, Jubir S melakukan pemeriksaan ulang di Klinik Maxima, Bahodopi, pada 29 Mei 2026. Hasil yang diterbitkan pada 30 Mei 2026 menyatakan negatif dengan nilai rujukan negatif.
Pemeriksaan kembali dilakukan di Klinik Prodia pada 4 Juni 2026. Hasilnya menunjukkan nonreaktif dengan nilai rujukan nonreaktif. Pada hari yang sama, Jubir S juga menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari dengan hasil VDRL nonreaktif dan TPHA negatif.
Rangkaian hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar Jubir S mempertanyakan hasil MCU sebelumnya. Ia mengaku telah meminta diperlihatkan hasil laboratorium yang menjadi dasar pernyataan dirinya positif TPHA. Namun, menurut keterangannya, hasil laboratorium tersebut belum diperlihatkan kepadanya.
Persoalan itu kemudian tidak hanya berdampak pada proses penerimaan kerja. Jubir S mengaku mengalami tekanan mental dan trauma karena hasil pemeriksaan tersebut.
Dihubungi via telepon pada Kamis sore (21/8/2026), Jubir S menangis terisak dan sesekali tersedu saat mengingat perjuangannya mengurus persoalan tersebut.
“Saya ini susah pak,pasca suami meninggal saya coba cari pekerjaan di sini.tapi malah di buat seperti ini.dimana keadilan bagi saya yang single parent ini pak,” ujarnya.
Jubir S juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa calon pekerja yang ingin lolos MCU harus membayar sejumlah uang.
“Ada yang ngasih tahu ke saya pak,katanya ini kalau mau mulus musti bayar segitu.Nah kalau musti bayar saya uang dari mana, dan kenapa harus mengorbankan kami orang susah yang benar benar mau niat cari kerja pak,”ungkapnya sesegukan.
Untuk memulihkan nama baiknya, Jubir S kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Bahodopi dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor SPTL/947/VIII/2026/Res Morowali/Sek BHSP, tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, FSPIM_KPBI turut memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap Jubir S. Pendampingan dilakukan untuk memastikan persoalan yang dilaporkannya mendapat perhatian dan proses hukum dapat berjalan.
Di tengah polemik tersebut, muncul persoalan lain terkait penyebutan fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan MCU. Humas PT IMIP, Dedy Kurniawan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/8/2026) membantah pemeriksaan dilakukan oleh Klinik IMIP. Ia menyebut fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah Klinik Utama Permata Indah (KUPI) dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak klinik.
“Itu bukan klinik IMIP tapi klinik utama permata indah (KUPI). Silahkan konfirmasi langsung ke pihak klinik KUPI,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Media ini juga berupaya menghubungi pihak Klinik Utama Permata Indah (KUPI) melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi terkait proses pemeriksaan dan hasil MCU Jubir S. Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapat tanggapan meski telah terkirim dan ditandai dengan centang dua.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam kasus ini. Sebelumnya, fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan terhadap Jubir S disebut sebagai Klinik IMIP. Namun, pihak Humas PT IMIP menyebut nama fasilitas tersebut sebagai Klinik Utama Permata Indah (KUPI).
Perbedaan penyebutan tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai status, pengelolaan, kewenangan dan hubungan fasilitas kesehatan tersebut dengan PT IMIP, khususnya dalam pelaksanaan MCU calon pekerja.
Sebab, jika pemeriksaan dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang berada di kawasan perusahaan dan melayani kebutuhan kesehatan pekerja maupun proses MCU calon pekerja, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai posisi kelembagaan fasilitas tersebut.
Termasuk, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan, siapa yang menerbitkan dan memverifikasi hasil laboratorium, serta bagaimana mekanisme penetapan seseorang dinyatakan lolos atau tidak lolos MCU.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena hasil pemeriksaan yang dipersoalkan Jubir S berdampak langsung terhadap statusnya sebagai calon pekerja. Di sisi lain, sejumlah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di fasilitas kesehatan berbeda menunjukkan hasil yang tidak sama.
Permasalahan ini tidak hanya menyangkut dugaan perbedaan hasil diagnosis, tetapi juga transparansi proses MCU, dasar penetapan hasil pemeriksaan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas hasil tersebut.
Hingga berita ini tayang belum ada klarifikasi dari pihak Klinik Utama Permata Indah (KUPI) terkait proses pemeriksaan, dasar hasil MCU, serta perbedaan hasil dengan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lainnya. Kondisi ini menjadi penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak.








