Terkait PT QMB, Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM

Kota Palu20 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama

  • Pemprov Sulteng siap hadapi gugatan JATAM di PTUN terkait PT QMB.
  • Pemprov menegaskan pengawasan lingkungan telah dijalankan sesuai kewenangan.
  • Pengawasan dilakukan melalui DLH dan PPLH Daerah.
  • Belum ada pemberitahuan sidang dari Pengadilan TUN.
  • Pemprov siap memberikan bukti dan penjelasan hukum di persidangan.

 

banner 336x280

Palu, Caralain.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pemerintah daerah menilai gugatan tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan izin lingkungan serta standar pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

Pemprov Sulteng juga menjelaskan bahwa setelah adanya regulasi baru di sektor mineral dan batubara, kewenangan perizinan utama pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Namun, fungsi pengawasan terhadap ketaatan lingkungan di daerah tetap dijalankan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Untuk itu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah siap untuk menghadapi gugatan JATAM atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT QMB New Energy Materials beserta mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Sampai dengan saat ini belum kami terima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN. Selanjutnya akan laporkan secara teknis hukum kepada bapak Gubernur,”kata Kepala Biro Hukum Sulawesi Tengah
Dr. Adiman, SH, M.Si.

Pemprov Sulteng menegaskan perhatian Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si. terhadap pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Gubernur disebut selalu menekankan agar investasi di Sulawesi Tengah tetap memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

“Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si. selama ini sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan atas operasional pertambangan. Gubernur selalu menyampaikan agar investasi yang ada di Sulawesi Tengah wajib dan harus taat dan patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga dasar kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi keyakinan kami untuk dapat menjelaskan dipengadilan langkah dan upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan yang baik,”imbuhnya.

Dengan sikap tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan akan menyiapkan penjelasan teknis dan hukum apabila proses gugatan JATAM telah resmi disampaikan oleh Pengadilan TUN. Pemerintah daerah menegaskan langkah pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *