Dakwaan Korupsi Runtuh di Persidangan, PN Palu Bebaskan Nur Laila Maya

Kota Palu25 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama:

  • PN Palu membebaskan Nur Laila Maya dari dakwaan korupsi proyek Jalan Biro Bimoli Pantai.
  • Majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Perkara Nomor 13 tersebut telah menjalani persidangan sekitar empat bulan.
  • Persidangan menguji bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
  • Kuasa hukum mengapresiasi putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Palu, Caralain.id – Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan putusan bebas terhadap Nur Laila Maya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Biro Bimoli Pantai, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 13 setelah proses persidangan berlangsung sekitar empat bulan. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa melalui serangkaian tahapan persidangan dengan menghadirkan sejumlah alat bukti, saksi, dan ahli. Seluruh keterangan dan bukti yang diajukan kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan perkara tersebut.

banner 336x280

Kuasa hukum Nur Laila Maya, A. Emri Wawan Eka Putra, S.H., menyampaikan putusan tersebut kepada awak media, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

“Alhamdulillah, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang arif dan bijaksana. Ternyata klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,” ujar Emri Wawan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya menghadapi dakwaan primer dan subsidier terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dakwaan itu dikaitkan dengan Pasal 603 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selama kurang lebih empat bulan persidangan, tim penasihat hukum dan penuntut umum sama-sama menghadirkan bukti surat, saksi, serta keterangan ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara proyek peningkatan Jalan Biro Bimoli Pantai.

Setelah seluruh rangkaian persidangan dilalui, majelis hakim menyatakan Nur Laila Maya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Putusan bebas tersebut kemudian mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada majelis hakim atas penegakan keadilan. Fakta-fakta yang terungkap selama empat bulan persidangan—baik bukti surat, saksi, maupun keterangan ahli—telah menjadi dasar pertimbangan yang kuat bahwa klien kami tidak bersalah,”imbuh Emri Wawan.

Menurut tim penasihat hukum, putusan tersebut dinyatakan bebas demi hukum. Kuasa hukum juga menyebut putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang disebut telah ditegaskan pada 19 Agustus 2026.

Pernyataan mengenai status hukum putusan tersebut disampaikan tim penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan. Dengan putusan bebas itu, Nur Laila Maya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Biro Bimoli Pantai.

Bagi tim penasihat hukum, putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan yang telah dijalani terdakwa selama beberapa bulan. Mereka juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang dinilai telah mendukung proses hukum hingga perkara tersebut diputus.

Putusan bebas itu sekaligus menjadi titik terang bagi Nur Laila Maya setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih empat bulan. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, majelis hakim telah memberikan kesimpulan atas perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa selama persidangan. Sementara itu, seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut mengikuti amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *