JATAM Sulteng Gugat Gubernur ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB Morowali

Kota Palu37 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama

  • JATAM Sulteng menggugat Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum lingkungan di Bahodopi.
  • Pemprov Sulteng dinilai lalai mengawasi pengelolaan limbah B3 (tailing) PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera.
  • Pengelolaan tailing diduga tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum.
  • JATAM menilai kelalaian pengawasan berkontribusi pada dua longsor tailing yang menewaskan lima orang.
  • Gugatan menuntut penghentian sementara pengelolaan tailing, audit lingkungan, dan pengawasan ketat hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

 

banner 336x280

Palu, Caralain.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut didaftarkan sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang diduga melibatkan PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Gugatan diajukan karena JATAM Sulteng menilai pemerintah provinsi tidak menjalankan kewajiban pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing. Menurut JATAM, kerja sama pengelolaan limbah antara PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera diduga berlangsung tanpa memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 dari instansi yang berwenang.

Dalam siaran pers yang diterima media, JATAM Sulteng menyebut dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memiliki persetujuan teknis sebelum beroperasi.

JATAM juga menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi administratif dari pemerintah daerah berkontribusi terhadap terjadinya dua insiden longsor limbah tailing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Menurut organisasi tersebut, dua kejadian itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir Bahodopi.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” tegas tim kuasa hukum JATAM Sulteng.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulteng menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk mengambil tindakan. Namun, menurut JATAM, hingga batas waktu tersebut berakhir belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Melalui gugatan itu, JATAM Sulteng meminta majelis hakim menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan. Selain itu, organisasi tersebut juga memohon agar gubernur diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga seluruh persyaratan teknis dan Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.

JATAM Sulteng juga meminta pengadilan memerintahkan dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 untuk mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Organisasi tersebut mengajak masyarakat serta organisasi lingkungan mengawal proses persidangan guna mendorong terwujudnya keadilan lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *