Proyek Gedung Riset Untad Rp70,4 Miliar Belum Tuntas, Ada Apa?

Kota Palu20 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama Berita

  • Proyek Gedung Science dan Nalodo Research Center Untad senilai Rp70,44 miliar disorot karena belum tuntas 100 persen.
  • Proyek bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan kontrak Nomor 5257/UN28/LK.00.00/2025.
  • Pekerjaan dilaksanakan TIRTA MULTI TEKNIK, KSO dengan masa kontrak 300 hari kalender sejak 10 Oktober 2025.
  • Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan struktur, material, dan interior masih belum rampung menjelang berakhirnya masa pelaksanaan.
  • Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan PPK dan Konsultan Manajemen Konstruksi, termasuk efektivitas pengendalian progres proyek.
  • Publik menunggu kepastian apakah keterlambatan akan berujung pada denda keterlambatan atau perpanjangan waktu melalui adendum sesuai ketentuan kontrak.
  • Untad, kontraktor, dan Konsultan MK perlu memberikan klarifikasi mengenai penyebab keterlambatan, progres fisik, serta status kontrak proyek yang menggunakan dana negara.

Palu, Caralain.id – Proyek pembangunan Gedung Science dan Nalodo Research Center di kawasan Universitas Tadulako (Untad), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mulai menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu diketahui belum mencapai penyelesaian fisik 100 persen, sementara masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dijadwalkan berakhir pada September 2026.

banner 336x280

Proyek tersebut bukan pekerjaan berskala kecil. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pembangunan Gedung Science dan Nalodo Research Center dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026. Nilai kontraknya mencapai Rp70.442.114.000,00 atau Rp70,44 miliar, sebagaimana tercantum dalam kontrak Nomor 5257/UN28/LK.00.00/2025.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek dipercayakan kepada Tirta Multi Teknik, Kerja Sama Operasi (KSO). Sementara fungsi Manajemen Konstruksi (MK) dipercayakan kepada PT. Primega Saniya Lestari, KSO PT. Indy GitaA Persada. Berdasarkan dokumen pekerjaan, kontrak menetapkan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober 2025 hingga pertengahan September 2026.

Persoalan muncul ketika kondisi fisik di lapangan dibandingkan dengan batas waktu pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Hasil pantauan di lokasi pembangunan kawasan kampus Untad Tondo menunjukkan sejumlah bagian bangunan masih dalam tahap pengerjaan. Pada beberapa titik, struktur bangunan masih terlihat ditopang perancah, material konstruksi masih berada di sejumlah area, sementara pekerjaan interior juga belum sepenuhnya rampung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak. Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp70 miliar dan sumber pembiayaan berasal dari SBSN, penyelesaian pekerjaan bukan hanya berkaitan dengan target fisik bangunan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan efektivitas pengawasan terhadap proyek.

Sorotan berikutnya mengarah pada mekanisme pengendalian pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana, serta konsultan Manajemen Konstruksi memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, jadwal, dan ketentuan kontrak. Karena itu, belum tuntasnya pekerjaan menjelang berakhirnya masa pelaksanaan memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila target penyelesaian tidak tercapai sesuai kontrak.

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah kemungkinan penerapan konsekuensi kontraktual terhadap penyedia jasa apabila terjadi keterlambatan. Publik juga menunggu kejelasan apakah pekerjaan akan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, atau terdapat mekanisme perubahan waktu pelaksanaan melalui adendum yang memiliki dasar dan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media ini terus berupaya menghimpun dan memperoleh keterangan resmi dari Universitas Tadulako selaku pemilik pekerjaan, Tirta Multi Teknik, KSO sebagai pelaksana proyek, serta PT. Primega Saniya Lestari, KSO PT. Indy GitaA Persada selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait progres maupun kendala pelaksanaan proyek.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *