Masyarakat Akhirnya Lega, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Nasional17 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama

  • MK mewajibkan operator seluler menyediakan opsi agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
  • Sisa kuota internet dinyatakan memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen.
  • Hak atas sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator.
  • Putusan MK telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
  • DPR meminta operator segera menyesuaikan layanan untuk melindungi hak konsumen dan mengakhiri praktik kuota hangus.
Jakarta, Caralain.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026) itu disambut positif karena dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah oleh konsumen. Oleh sebab itu, hak atas sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak. Sejak putusan dibacakan, pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat seluruh pihak, meski pelaksanaan teknisnya masih menunggu tindak lanjut pemerintah dan operator telekomunikasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai putusan MK merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Menurutnya, MK telah memastikan bahwa kuota internet merupakan hak milik pelanggan meski tidak berwujud, sehingga sisa kuota tetap menjadi hak yang harus dilindungi.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” ujar Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Oleh juga menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Ia menyebut selama ini banyak pelanggan dirugikan karena sisa kuota internet yang telah dibeli hangus saat masa berlaku berakhir.

Karena itu, ia meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya agar sejalan dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, operator harus memastikan hak konsumen atas sisa kuota internet terlindungi sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kerugian akibat kebijakan kuota hangus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *