Poin Utama Berita
– Anwar Hafid digugat wanprestasi di PN Parigi.
– Tim hukum siap menghadapi gugatan.
– Dalil penggugat akan diuji di persidangan.
– Gugatan berkaitan dengan Akta Perdamaian 2025.
– Anwar Hafid diminta fokus menjalankan pemerintahan.
Palu, Caralain.id – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kembali menghadapi gugatan wanprestasi atau cidera janji yang diajukan Gugun dan Hartono melalui kuasa hukumnya, Rumah Hukum Tadulako, di Pengadilan Negeri Parigi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 93/PDT.G/2026/PN PRG.
Gugatan itu berkaitan dengan perkara sebelumnya yang berakhir melalui perdamaian antara para penggugat dan tergugat. Pada agenda mediasi ketiga, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan dan menandatangani Akta Perdamaian. Pengadilan Negeri Parigi kemudian memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg, tertanggal 17 September 2025.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah menilai gugatan terbaru tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hasbar Alwi, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum Anwar Hafid, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan tersebut dan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Parigi.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi, yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan Dalil-Dalil dalam Gugatannya, sebagaimana Asas Hukum siapa yang Mendalilkan, maka dia wajib Membuktikan (Actori Incumbit Probatio) nah itu yang luar biasa berarti Menang,” tandasnya.
Hasbar juga menanggapi video dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait tudingan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Menurut dia, tudingan tersebut masih sebatas asumsi yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Asbar menegaskan bahwa terkait isi video yang beredar di media sosial tersebut, baru semacam asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah Klien Kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji.
” Ya buktikan saja nanti di persidangan hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati Oleh kedua belah pihak,”ujarnya.
Ia menegaskan tim hukum telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026 untuk menghadapi gugatan tersebut. Surat kuasa itu melibatkan delapan advokat/pengacara serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan Dalil Gugatannya, maka sebaliknya, Kami lebih sangat siap menghadapi Gugatan tersebut, Saya telah menanghadap dan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah, tertanggal 14 September 2026 yang mana dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terdapat 8 Orang Advokat/Pengacara dan 3 orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Hasbar meminta persoalan hukum tersebut diserahkan kepada tim kuasa hukum agar Gubernur dapat tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
“Persolan hukum serahkan ke kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi 9 Program Berani,”pungkasnya.













