Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Aturan STNK Pembelian BBM Subsidi

Bisnis18 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama Berita

  • Pertamina menegaskan STNK bukan syarat nasional pembelian BBM subsidi di SPBU.
  • Pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan pemerintah.
  • Pertamina Regional Sulawesi tidak mewajibkan STNK sebagai persyaratan tambahan.
  • Penyaluran subsidi tepat sasaran tetap diperkuat melalui QR Code Subsidi Tepat.
  • Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi yang belum terkonfirmasi.
  • Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135

 

Makassar, Caralain.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi informasi yang berkembang mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.

banner 336x280

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan ketentuan nasional yang berlaku sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Lilik menambahkan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan serta dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dalam upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code pada pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *