Netizen ‘Rujak’ MyRepublic di Medsos, Tiang Internet Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin

Uncategorized72 Dilihat
banner 468x60

Palu, Caralain.id – Keluhan warga terkait pemasangan tiang jaringan internet oleh penyedia layanan MyRepublic kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial. Unggahan di akun media sosial Info Kota Palu, Rabu(6/5/2026) kembali menjadi perhatian warganet setelah seorang warganet bernama Raka Norfiyanto, warga BTN Palupi RT 02 RW 02, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu meluapkan kekesalannya terkait pemasangan tiang jaringan internet di kawasan permukiman.

Dalam unggahan tersebut, Raka menyoroti aktivitas pemasangan tiang oleh penyedia layanan internet MyRepublic yang dinilai mengganggu akses jalan warga karena kondisi jalan yang sudah sempit.

banner 336x280

Tolong MyRepublic dikondisikan tiangnya ini, jalan sudah sempit kamu pasang lagi tiangnya di jalan raya. Sudah berapa kali ditegur tetap nakabaga. Kalau tidak ada pergerakan vendor, terpaksa kami rubuhkan sendiri ini,” tulis Raka Norfiyanto dalam unggahannya yang viral.

Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang menyoroti pentingnya penataan infrastruktur jaringan agar tidak mengganggu ruang publik dan akses warga, terutama di kawasan padat penduduk.

Beberapa warganet menyebut persoalan utama bukan pada keberadaan jaringan internet, melainkan pada proses pemasangan yang dianggap kurang transparan, terutama terkait izin penggunaan lahan dan komunikasi dengan pemilik tanah.

“Kalau memang untuk kepentingan umum tidak masalah, tapi harus jelas izin dan koordinasinya,” tulis Hendrawan Miko salah satu netizen.

Di sisi lain, netizen lain dengan akun Via Djalali juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut tiang dipasang di lahan miliknya tanpa izin yang jelas, meski pihak pelaksana mengklaim sudah mendapat persetujuan dari RT. Hal ini kemudian menimbulkan kebingungan terkait kejelasan izin di lapangan.

“Di tempatku juga sama, ditanam di tanahku tanpa izin. Ditegur cuma dia bilang sudah izin sama RT, dan saya ke RT katanya iya sudah dikasih izin. Tidak jelas ini,” tulis Via Djalali di kolom komentar.

Komentar tersebut semakin memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya kejelasan prosedur dan transparansi dalam pemasangan infrastruktur jaringan di lingkungan warga, terutama terkait izin pemilik lahan dan koordinasi dengan aparat setempat.

Kian seru,komentar lain yang turut menyita perhatian netizen adalah, Nurizka Putri, yang mengaku pemasangan tiang juga terjadi di kawasan BTN Pondok Indah. Ia menyinggung adanya dugaan ketidaktertiban dalam proses perizinan.

“Sama juga disini di BTN kami Pondok Indah, kepala desanya sudah dapat uang jadi asal tanam tiang pas depan rumah kami sangat mengganggu,” tulis Nurizka Putri disertai emotikon marah.

Sebagian netizen meminta agar pihak perusahaan lebih terbuka dan memastikan semua izin benar-benar sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Harus jelas izin dari pemilik lahan, jangan hanya mengandalkan satu pihak saja,” tulis salah satu komentar warganet.

Hingga kini, unggahan tersebut masih ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik. Sementara itu, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut walaupun sebelumnya  kasus serupa pernah terjadi bulan lalu di BTN Tinggede.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *