Poso, Caralain.id – Aktivitas pengerukan material di aliran sungai Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian. Dugaan aktivitas pertambangan batuan yang disebut belum dilengkapi seluruh dokumen operasional tersebut kini memasuki babak baru setelah pimpinan CV Tiga Putra memberikan pengakuan terkait legalitas kegiatan perusahaannya.
Kepada awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (29/8/2026), pimpinan CV Tiga Putra secara terbuka menyampaikan bahwa perusahaan tersebut saat ini baru mengantongi dokumen Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Pengakuan itu menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan aktivitas galian C di wilayah sungai Desa Meko. Sebab, keberadaan SIPB tidak serta-merta menjadi satu-satunya dokumen yang menjadi dasar untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional pertambangan di lapangan.
Dalam konteks perizinan pertambangan, sejumlah dokumen teknis dan lingkungan menjadi bagian yang perlu dipenuhi sebelum kegiatan operasional berlangsung. Hal inilah yang kemudian dipersoalkan oleh aktivis lingkungan di Kabupaten Poso.
Aktivis menilai, apabila kegiatan pengerukan dan pengangkutan material telah berlangsung sementara dokumen teknis operasional maupun persetujuan lingkungan belum terpenuhi, maka kondisi tersebut perlu segera ditelusuri oleh instansi berwenang.
Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas pengerukan di sungai. Dari penelusuran tersebut muncul pula informasi mengenai pihak yang disebut mengambil atau menampung material hasil pengerukan.
Pimpinan CV Tiga Putra mengungkapkan bahwa material yang berasal dari pengerukan sungai Desa Meko saat ini diambil oleh dua perusahaan. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ), yang merupakan kontraktor berskala besar.
Informasi itu memperluas persoalan. Aktivitas pertambangan tidak lagi hanya menyangkut pihak yang melakukan pengerukan, tetapi juga rantai distribusi material yang keluar dari lokasi.
Desakan agar aktivitas dihentikan
Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Poso, Randy, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Randy mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, sekaligus mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta Gubernur untuk segera memerintahkan dinas terkait menindak tegas dan menutup galian C CV Tiga Putra ini. Jangan menunda-nunda waktu, jangan nanti sudah terjadi bencana ekologis dan merugikan masyarakat Desa Meko baru pemerintah bergerak,” tegas Randy.
Menurut aktivis lingkungan, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan pertambangan, teknis operasional, serta kewajiban lingkungan telah dipenuhi oleh perusahaan.
Langkah tersebut juga dinilai diperlukan untuk memastikan tidak terjadi dampak lebih luas terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar apabila pengerukan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
Rantai material turut dipersoalkan
Persoalan lain yang muncul adalah keberadaan perusahaan yang disebut membeli atau mengambil material dari lokasi pengerukan.
Aktivis menilai, apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin operasional sebagaimana dipersyaratkan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengambilan atau pemanfaatan material juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam narasi yang disampaikan aktivis, pihak penampung atau pembeli material dari kegiatan pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dapat menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap memerlukan pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta dokumen yang ditemukan di lapangan.
Warga siapkan bukti
Desakan penghentian aktivitas tersebut juga datang bersama ancaman langkah hukum. Warga dan aktivis lingkungan menyatakan akan membawa bukti pengakuan lisan yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum apabila aktivitas alat berat di kawasan Desa Meko tidak dihentikan.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai legalitas pertambangan. Aktivitas pengerukan di kawasan sungai juga berkaitan dengan potensi perubahan kondisi lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu sampai muncul kerusakan lingkungan atau dampak yang lebih besar sebelum melakukan pemeriksaan.
Polisi belum memberikan keterangan
Upaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian juga telah dilakukan. Kapolsek Pamona Barat dihubungi awak media melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk langkah penegakan hukum di wilayahnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pamona Barat belum merespon konfirmasi media ini.













