APRI Sulteng Dorong Penghulu Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Kota Palu28 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama:

  • APRI Sulteng menegaskan komitmen memperkuat peran penghulu sebagai pelayan keagamaan dan pembina masyarakat.
  • Peran penghulu diperluas, tidak hanya urusan pernikahan tetapi juga ketahanan keluarga dan pemberdayaan umat.
  • APRI menjadi wadah profesi untuk penguatan kompetensi, perlindungan hukum, dan kesejahteraan penghulu.
  • APRI mendorong KUA lebih aktif hadir di tengah masyarakat.
  • APRI merupakan organisasi resmi penghulu berdasarkan PMA No. 7 Tahun 2020.

Palu, Caralain.id – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran penghulu sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat.

banner 336x280

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Pengurus Wilayah APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo, S.Ag., M.Ag., kepada media pada Minggu (31/5/2026). Menurutnya, penghulu saat ini tidak lagi hanya berperan dalam urusan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan keluarga dan pemberdayaan umat.

“APRI merupakan rumah besar bagi para penghulu untuk meningkatkan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, dan keterampilan kepenghuluan,” kata Isram, Minggu (31/5/2026).

Isram menjelaskan, APRI hadir sebagai organisasi profesi resmi bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang berfungsi sebagai wadah pembinaan profesionalisme, perlindungan hukum, serta perjuangan kesejahteraan penghulu di seluruh Indonesia. Salah satu fungsi penting organisasi tersebut adalah memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada penghulu yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, APRI juga berperan menyusun dan mengoordinasikan materi kode etik profesi, memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik kepada instansi pembina, serta menjadi jembatan aspirasi antara penghulu dan Kementerian Agama.

Dalam upaya memperkuat pemberdayaan umat, APRI terus mendorong pengabdian kepada masyarakat melalui bimbingan keagamaan dan pembinaan ketahanan keluarga. Langkah tersebut sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional APRI yang mengusung program “Optimalisasi Peran Penghulu dalam Mewujudkan KUA Berdaya dan Layanan Keagamaan Berdampak”.

“Justru ini yang selama ini kami lakukan di daerah. KUA bukan hanya sebatas dokumentasi dan administrasi,” ujarnya.

Menurut Isram, APRI Sulawesi Tengah juga telah menggaungkan profil baru Kantor Urusan Agama (KUA) yang lebih aktif hadir di tengah masyarakat. Hal itu dilakukan karena berbagai persoalan sosial dan kebutuhan pelayanan masyarakat kerap terjadi di luar jam kerja, bahkan pada hari libur.

“Kadang kami tidak punya waktu untuk berlibur karena hajatan maupun problem masyarakat justru banyak terjadi pada hari libur dan harus kami datangi. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama sudah tegas ikut menyuarakan hal ini,” kata Isram.

Lebih lanjut, Isram menjelaskan bahwa APRI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap jabatan fungsional memiliki organisasi profesi dan menjadi anggota organisasi tersebut.

“Karena itu APRI disepakati sebagai satu-satunya organisasi profesi penghulu yang menjadi wadah berhimpunnya para penghulu di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, H. Madari, S.Ag., M.H., menyatakan pembentukan APRI merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi sekaligus wujud disiplin dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

“Organisasi APRI ini terbentuk bukan atas dasar kepentingan tertentu, tetapi atas dasar perintah sesuai PMA. Maka ini menjadi kewajiban bagi para penghulu,” kata Madari sebagaimana dikutip dari pernyataannya di media nasional.

Madari juga mengimbau seluruh pengurus APRI untuk segera menyusun kode etik organisasi, memperkuat layanan advokasi dan pendampingan hukum bagi penghulu, serta mempersiapkan diri sebagai penghubung komunikasi antara penghulu dan para pengambil kebijakan.

“Mari kita sama-sama mengurus organisasi ini karena ini adalah perintah dan amanah yang diberikan kepada kita,”harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Agama RI menegaskan agar seluruh pengurus APRI dan para penghulu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, responsif, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Bekerja sesuai aturan, satu komando di bawah arahan Menteri Agama,” pesan Kementerian Agama yang disampaikan kepada jajaran APRI.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *