“Tak Main-Main! Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Kota Palu9 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama

  • Kejati Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti inkracht sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara.
  • Pemusnahan dilakukan  di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palu.
  • Barang bukti berupa 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai dari perkara kepabeanan dan cukai.
  • Perkara telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala.
  • Pelaksanaan dilakukan oleh Kejati Sulteng bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi terkait untuk mencegah peredaran ulang barang ilegal.

Palu, Caralain.id –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palu.

banner 336x280

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.224.000 batang. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana bea dan cukai.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset sebagai bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Langkah ini juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan atau diedarkan kembali di masyarakat.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Bambang Winarno, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara kepabeanan dan cukai tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi penerimaan negara serta kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, sinergi antara kejaksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya menjadi sangat penting.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur lintas instansi, termasuk pejabat kejaksaan, penyidik Bea Cukai, serta pemerintah setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi simbol sinergitas dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, antara lain Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *