Syarifudin Hafid: Pokir DPRD Bukan Program Ilegal, Tapi Diatur Undang-Undang

Politik10 Dilihat
banner 468x60
Poin Utama
  • Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, tegaskan Pokir DPRD sah secara hukum berdasarkan UU 23/2014 dan Permendagri 86/2017.
  • Pokir berasal dari aspirasi masyarakat melalui reses dan RDP, lalu masuk dalam perencanaan daerah (RKPD/SIPD).
  • Pokir menjadi kewenangan OPD, bukan anggota DPRD.
  • Pokir juga diarahkan untuk melibatkan dan memberdayakan kontraktor lokal sesuai aturan.
Palu, Caralain.id  Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, SH, MM, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan bagian yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ditemui wartawan di Warkop Roemah Balkot, Rabu (20/5/2026), Syarifudin Hafid menjelaskan bahwa dasar hukum utama pelaksanaan Pokir DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Jadi dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelas politisi Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu.

banner 336x280

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dari masing-masing daerah pemilihan.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan keterlibatan DPR dan DPRD secara partisipatif dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.

Syarifudin menjelaskan, dalam Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Proses penyerapan aspirasi dilakukan melalui tahapan penjaringan di daerah pemilihan, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.

Namun demikian, Syarifudin menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan mengerjakan langsung program Pokir, baik dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat maupun pekerjaan fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

“Yang tidak boleh itu kalau anggota DPRD langsung mengerjakan Pokirnya. Itu menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan kontraktor lokal dari dapil masing-masing,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKB dari Dapil Morowali dan Morowali Utara, Safri. Ia menegaskan bahwa Pokir DPRD harus berangkat dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing dan dilaksanakan oleh rekanan lokal.

“Yang pasti Pokir anggota DPRD itu harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di dapil itu,” ungkap Safri.

Ia menambahkan, selain menyahuti aspirasi masyarakat, mekanisme ini juga bertujuan untuk memberdayakan kontraktor lokal, dengan catatan pekerjaan harus sesuai teknis OPD dan tepat sasaran sesuai hasil kunjungan dapil (kundapil).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, saat dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp terkait apakah Pokir DPRD masuk dalam ranah pendampingan BPKP, menyatakan bahwa hal tersebut tidak termasuk.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *