ESDM Sulteng: Tambang Wajib Kantongi RKAB 2026

Kota Palu14 Dilihat
banner 468x60

Poin Utama

  • ESDM Sulawesi Tengah menegaskan perusahaan tambang tidak boleh beroperasi tanpa RKAB 2026.
  • Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
  • RKAB 2024–2026 telah berakhir pada 31 Maret 2026, sesuai aturan yang berlaku.
  • Dari 292 IUP, baru 136 perusahaan yang mengajukan RKAB 2026.
  • Banyak pengajuan terkendala syarat wajib seperti Jamrek, KTT, dan Minerbaone.
  • Pengajuan RKAB juga harus melalui evaluasi ketat 10 aspek sebelum disetujui.

Palu, Caralain.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah akhirnya angkat bicara terkait polemik Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang hingga kini masih menjadi kendala bagi ratusan perusahaan tambang di daerah tersebut.

banner 336x280

Pemerintah daerah menegaskan, pelaku usaha tambang tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi persetujuan RKAB 2026. Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis pengajuan.

Kepala Dinas ESDM Sulteng melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, SP., M.Si, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki RKAB berisiko dikenai sanksi tegas.

“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” tegas Sultanisah dikutip dari Deadlinenews.

Menurutnya, perusahaan yang tetap beroperasi tanpa RKAB dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Polemik ini mencuat setelah berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024–2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Banyak perusahaan belum penuhi syarat

Dinas ESDM Sulteng mencatat masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama adalah kewajiban penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang telah disahkan serta terdaftar di Minerbaone. Tanpa kelengkapan tersebut, dokumen RKAB tidak dapat diproses.

“Kalau sudah terpenuhi hal di atas baru pelaku usaha dapat bermohon atau memasukkan dokumen RKAB. Hal ini yang biasa kurang dimengerti sehingga ada beberapa yang ditolak,” jelas Sultanisah.

Ia juga menyebut proses pengesahan KTT serta registrasi Minerbaone dilakukan di tingkat kementerian sehingga turut memengaruhi lambatnya pengajuan RKAB.

292 IUP, baru 136 ajukan RKAB

Data Dinas ESDM Sulteng menunjukkan terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini baru 136 perusahaan yang mengajukan RKAB 2026, dan tidak semuanya memenuhi persyaratan.

Sebagian perusahaan masih terkendala Jamrek, pengesahan KTT, hingga belum terdaftar di Minerbaone. Selain itu, terdapat pula persoalan internal seperti penyelesaian lahan, hak atas tanah, dan kontrak pemenuhan material tambang.

“Hampir setiap minggu dilaksanakan rapat pleno pembahasan. Kami berharap para pelaku usaha memahami upaya optimalisasi kinerja yang terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Evaluasi ketat dan ancaman sanksi

Sultanisah menjelaskan bahwa penerbitan RKAB wajib melalui evaluasi 10 aspek sesuai Lampiran III Kepmen ESDM Nomor 341 Tahun 2025, meliputi aspek administrasi, produksi, lingkungan, keselamatan, hingga kewajiban penerimaan negara.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha, termasuk tambang Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), untuk mematuhi regulasi terbaru.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tanpa RKAB dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Tidak hanya itu, pelanggaran operasional tanpa RKAB juga dapat berujung pada sanksi lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

“Kami meminta para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami kondisi dan dinamika yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *