Dinas PU Kota Palu Tanggapi Keluhan Warga Soal Pemasangan Tiang Jaringan Internet MyRepublic

Kota Palu15 Dilihat
banner 468x60

Palu,Rotari.id – Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu menanggapi keluhan warga terkait pemasangan tiang jaringan internet oleh MyRepublic yang kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan setelah unggahan di akun media sosial Info Kota Palu pada Rabu (6/5/2026) menarik perhatian warganet. Dalam unggahan itu, seorang warga bernama Raka Norfiyanto mengungkapkan kekesalannya terkait pemasangan tiang jaringan internet di kawasan permukiman warga.

banner 336x280

Raka yang merupakan warga BTN Palupi RT 02 RW 02, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Palu menilai pemasangan tiang tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat sekitar. Ia juga mempertanyakan titik pemasangan tiang yang dianggap mengganggu akses dan estetika lingkungan permukiman.

Menanggapi hal itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan proses pemasangan tiang jaringan telah sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.

“Terkait hal tersebut belum terkonfirmasi ke kami, nanti kami juga lakukan pengecekan dilapangan,” ujar Ismayadin melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5/2026).

Pihak dinas juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet agar memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan warga, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat sebelum melakukan pemasangan infrastruktur jaringan di kawasan permukiman.

Selain mendapat perhatian dari pemerintah, persoalan pemasangan tiang jaringan internet di kawasan permukiman juga menjadi sorotan pemerhati ruang publik di Kota Palu. Mereka menilai penataan infrastruktur utilitas di ruang publik perlu diatur lebih tertib agar tidak mengganggu kenyamanan warga maupun merusak estetika kota.

Pemerhati ruang publik Kota Palu, Endar Jamaludin, menilai pemerintah Kota Palu  melalui dians terkait perlu memperketat pengawasan terhadap pemasangan tiang jaringan oleh perusahaan penyedia layanan internet, termasuk memastikan adanya koordinasi dengan warga dan pemerintah setempat sebelum pekerjaan dilakukan.

“Penataan utilitas jaringan di kawasan permukiman harus memperhatikan aspek tata ruang dan keselamatan masyarakat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Apalagi, keluhan warga seperti ini selalu berulang dengan penyedia yang sama,” ujar Endar.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuat aturan yang lebih tegas terkait penempatan infrastruktur jaringan telekomunikasi agar keberadaan tiang internet tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengganggu tata ruang lingkungan permukiman warga.

Sementara itu, unggahan terkait keluhan warga tersebut terus menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian warga berharap adanya penataan yang lebih baik terhadap pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah wilayah di Kota Palu agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *