Kasus Dugaan Penganiayaan di BTN Tinggede Permai Masuk Penyidikan, Polres Sigi Tahan Tersangka

banner 468x60

Poin Utama

  • Polres Sigi menetapkan YU (37) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
  • YU resmi ditahan pada 5 Juni 2026 dan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Palu untuk kepentingan penyidikan.
  • Kasus ini berawal dari laporan 18 Mei 2026, dan penyidik masih melengkapi bukti serta memeriksa saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *