Palu, Caralain.id – Pemerhati telekomunikasi Sulawesi Tengah, Hendirman Kadi menegaskan bahwa secara prinsip, penggunaan lahan milik orang lain untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, termasuk pemasangan jaringan internet, wajib mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.
Menurutnya, meskipun belum terdapat aturan teknis yang secara rinci mengatur mekanisme tersebut di tingkat daerah, praktik perizinan tetap menjadi bagian penting dari etika dan prinsip dasar dalam pemanfaatan lahan.
“Dalam konteks apa pun, baik itu pembangunan jaringan telekomunikasi, listrik, maupun infrastruktur lainnya, persetujuan pemilik lahan adalah hal mendasar yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika dan penghormatan terhadap hak warga,” ujarnya kepada media ini, (Jum’at 24/4).
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah konflik di lapangan.
“Baiknya komunikasi lah,jangan nanti sudah ribut ribut baru mau sambangi warga dan minta maaf. Untuk persoalan seperti yang ada di BTN Tinggede, My Republik segeralah melihat dengan bijak,”pintanya.
Sosialisasi serta transparansi sebelum pelaksanaan kegiatan menurutnya penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalaupun regulasi daerah belum mengatur secara spesifik, bukan berarti pelaku usaha bisa mengabaikan prinsip dasar tersebut. Justru di situlah pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan untuk memastikan setiap aktivitasnya tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah agar ke depan dapat menyusun regulasi yang lebih jelas terkait pemanfaatan lahan warga untuk kepentingan infrastruktur, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak.













