SSSSTTT!! Skandal Tiang Internet? Diduga Ada ‘Bayaran Diam-Diam’ Agar Tiang MyRepublic Bisa Berdiri di Lahan Warga!

Kota Palu42 Dilihat
banner 468x60

Palu, Caralain.id – Polemik pemasangan tiang jaringan internet kembali bergulir dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kali ini, tiang milik penyedia layanan MyRepublic dipasang di pekarangan warga tanpa adanya pemberitahuan maupun izin langsung dari pemilik lahan.

Kasus ini mencuat setelah media caralain.id berbincang dengan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Warga tersebut mengaku sempat mempertanyakan aktivitas pemasangan tiang di lahannya yang dilakukan tanpa izin.

banner 336x280

Menurut pengakuan warga, petugas di lapangan berdalih telah mengantongi izin dari pihak kelurahan dan pengurus RW setempat. Namun, pernyataan tersebut kembali memicu tanda tanya karena pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung.

Yang lebih mengejutkan, pihak pemasang juga mengklaim telah memperoleh izin dari lurah setempat. Mereka bahkan menyebut adanya “ongkos” per tiang sebagai bentuk administrasi untuk mendapatkan persetujuan pemasangan.

“Si pemasang bilang sudah dapat izin dari lurah dengan ongkos per tiang, lumayanlah,” kata warga kepada media.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepada siapa “ongkos” tersebut diberikan, petugas di lapangan disebut terlihat kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang tegas.

Bagaimana Aturannya?

Secara hukum, pemasangan tiang utilitas di atas lahan milik warga tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tanah. Meskipun perusahaan memiliki izin prinsip atau izin dari instansi tertentu, tetap diperlukan persetujuan langsung dari pemilik lahan.

Koordinasi yang hanya melibatkan perangkat desa atau kelurahan tidak dapat menggantikan hak pemilik tanah dalam memberikan atau menolak izin penggunaan lahan.

Warga Minta Klarifikasi

Warga berharap pemerintah setempat, baik di Kota Palu maupun wilayah sekitar termasuk Kabupaten Sigi, dapat segera memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya “jual beli izin” dalam pemasangan tiang tersebut.

Pihak warga masih merasa keberatan atas keberadaan tiang di lahan mereka dan menuntut adanya transparansi serta penghormatan terhadap hak milik pribadi. Sementara itu, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *